SEMARANG – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dialami Sukinem, warga Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang menurut pihak keluarga telah diadukan sejak 2023 tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Pongangan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Dalam kejadian tersebut, satu unit kendaraan Yamaha NMAX dan satu unit kendaraan ATV milik Iskandar, yang merupakan anak kandung Sukinem, diduga dirampas oleh Lukas Aris Susanto dan Tabeta Sri Lestari bersama sejumlah orang lainnya.
Iskandar, selaku pemilik kendaraan sekaligus anak kandung Sukinem, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polres Semarang. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut laporan yang dialami ibunya, tetapi juga menyangkut kerugian yang dialaminya secara langsung akibat kendaraan miliknya yang diduga dirampas.
Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup lama belum juga memberikan kepastian hukum, padahal menurut keterangannya, bukti rekaman CCTV dan sejumlah saksi sudah tersedia.
"Kami ini korban yang mencari keadilan. Kendaraan NMAX dan ATV itu milik saya. Ibu saya, Sukinem, yang mengalami peristiwa tersebut. Rekaman CCTV dan saksi menurut kami sudah cukup jelas. Tetapi mengapa sampai sekarang belum ada kepastian hukum? Kami hanya ingin perkara ini ditangani secara serius dan transparan," ungkap Iskandar.
Ia juga mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi perkembangan perkara dari penyidik Unit I Satreskrim Polres Semarang, khususnya IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., yang menangani perkara tersebut.
Menurut Iskandar, komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon yang dilakukan untuk menanyakan perkembangan kasus kerap tidak mendapatkan respons. Bahkan, ketika dirinya mendatangi Polres Semarang untuk meminta penjelasan, ia mengaku sering tidak berhasil bertemu dengan penyidik yang bersangkutan.
"Sudah berkali-kali saya mencoba menghubungi melalui WhatsApp maupun telepon untuk menanyakan perkembangan perkara ibu saya sekaligus kendaraan milik saya. Namun, tidak ada tanggapan yang jelas. Saya juga beberapa kali datang ke Polres, tetapi sering tidak bisa bertemu. Sebagai pihak yang dirugikan, saya tentu membutuhkan kepastian hukum," tegasnya.
Iskandar mengaku sangat prihatin karena persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Ia merasa perjuangannya bersama sang ibu untuk mendapatkan keadilan seolah belum menemukan titik terang.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kejelasan.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa penanganan perkara hukum dapat berjalan berbeda karena adanya perbedaan kemampuan ekonomi maupun kekuatan pihak-pihak yang berperkara.
Namun demikian, ia berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh institusi pengawas kepolisian.
SURAT RESMI POLRES SEMARANG MENUNJUKKAN PENYIDIKAN MASIH BERJALAN
Berdasarkan dokumen resmi Polres Semarang tertanggal 4 Mei 2026 yang diterima pihak pelapor, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-VI, penyidik menyampaikan bahwa pada 4 Mei 2026 telah dilaksanakan gelar perkara.
Surat tersebut juga menyebutkan dua rencana kegiatan penyidikan selanjutnya, yakni:
1. Pemeriksaan tambahan terhadap pelapor.
2. Pemeriksaan tambahan terhadap ahli bahasa.
Sementara itu, dalam surat panggilan saksi tertanggal 4 Mei 2026, Polres Semarang memanggil Sukinem untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pada Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 10.00 WIB.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Namun, Iskandar berharap proses tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum selanjutnya.
Ia meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka kepada pihak keluarga mengenai hasil pemeriksaan, keberadaan barang bukti, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
SMSI JAWA TENGAH SIAP KAWAL DAN PUBLIKASIKAN
Persoalan ini juga menjadi perhatian kalangan media. Pihak yang menyampaikan tergabung dalam SMSI Jawa Tengah menyatakan bahwa sekitar 160 media berada dalam jaringan organisasi tersebut dan persoalan ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pengawasan serta publikasi.
Mereka menyatakan akan mengawal persoalan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., selaku penyidik Unit I Satreskrim Polres Semarang, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan Sukinem.
Melalui pesan konfirmasi yang disampaikan, awak media meminta penjelasan mengenai belum adanya kepastian hukum sejak pengaduan awal pada 2023, termasuk perkembangan pemeriksaan CCTV, saksi, serta langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPDA Bayu Adi Riyanto maupun pihak Polres Semarang untuk menjelaskan perkembangan serta kendala penanganan perkara tersebut.
MINTA ATENSI KAPOLDA JATENG DAN KAPOLRI
Iskandar berharap Kapolda Jawa Tengah hingga Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang dialami ibu kandungnya dan kerugian kendaraan yang dialaminya.
Menurutnya, pergantian Kapolres maupun Kasat Reskrim selama perjalanan perkara seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia meminta agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan, termasuk memastikan seluruh bukti CCTV dan keterangan saksi diperiksa secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
"Saya sebagai anak sekaligus pemilik kendaraan yang dirugikan meminta agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Sudah beberapa kali berganti Kapolres maupun Kasat Reskrim, tetapi sampai sekarang kami masih mempertanyakan kepastian hukumnya," ungkap Iskandar.
"Saya tidak meminta perkara ini dipaksakan untuk memenangkan salah satu pihak. Saya hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Periksa semua bukti, periksa saksi, dan apabila memang ditemukan unsur pidana serta bukti yang cukup, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa penjelasan," tambahnya.
Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terkait rencana audiensi dengan Polda Jawa Tengah. Salah satu persoalan yang akan disampaikan adalah penanganan perkara yang dialami ibunya dan dugaan perampasan kendaraan miliknya tersebut.
Ia berharap melalui audiensi tersebut, pimpinan Polda Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di Polres Semarang.
Bagi Iskandar, persoalan ini bukan semata-mata tentang dua kendaraan yang diduga dirampas. Lebih dari itu, terdapat seorang ibu yang mengharapkan keadilan dan seorang anak yang berjuang mendapatkan kembali kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Semarang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum hanya karena persoalan komunikasi dan ketidakjelasan perkembangan perkara.
Hukum seharusnya memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kedudukan sosial.


Social Header