Breaking News

DEMO "TERIAKAN PARA SUPIR YANG MEMINTA KEADILAN KEPADA MANAGEMEN PT SIL YANG SEWENANG WENANG"


Bogor, www.jejakkasusgroup.co.id

Aksi demo ratusan supir angkutan transportasi pembawa barang dilakukan akibat kebijakan managemen PT SIL (SENO INDOMOBIL LOGISTIK) yang merugikan para supir.

Para Supir yang mengeluh akibat peraturan baru yang di buat oleh managemen PT SIL terkait upah uang jalan yang biasanya di bayar upah dan ongkos operasional pulang pergi kini diterapkan upah operasional hanya sekali jalan (Oneway) yang diterbitkan peraturan tersebut pada tanggal 15/11/2023 oleh managemen PT SIL.

Menurut para supir tidak ada musawarah dan pemberitahuan akan ada kebijakan baru dari managemen PT SIL yang mengeluarkan peraturan hanya di bayar ongkos upah dan operasional sekali jalan. Teriak para supir saat demo ini sangat merugikan para supir keputusan sepihak PT.SIL.

Saat awak media menemui para supir dan menerima keluhan akibat kebijakan peraturan PT. SIL dan meminta pihak managemen mau datang dan bermusawarah dengan keinginan para supir. Sampai demo selesai tidak ada pihak managemen PT.SIL yang mau datang untuk menanggapi keluhan para supir termasuk pak azmi dari pihak managemen PT. SIL. (17/11/2023)


Menerima Upah yang Layak diatur dalam peraturan : 

Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.

Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13/2003 mengenai hal yang merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk memiliki hidup berperikemanusiaan yang adil dan beradab maupun hak untuk diperlakukan dan dipandang sama oleh hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Aksi demo di kawal dari Polsek Caringin Kabupaten Bogor serta Babinsa dan Bimas.

Sumber : Supir
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID