Di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dalam beberapa hari ini tengah viral tersebarnya surat dinas dengan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang ditandatangani oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Lebak. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak dan merekomendasikan agar sejumlah nama yang tengah mengikuti seleksi diluluskan menjadi anggota PPK (Badan Ad Hoc) menjelang Pilkada Lebak Tahun 2024.
Penelusuran media menunjukkan bahwa surat bernomor 170/232-DPRD/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, dengan stempel resmi DPRD Lebak, merekomendasikan nama-nama yang diminta untuk diprioritaskan dalam penetapan badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan: “Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan ad hoc pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/badan ad hoc Pilkada 2024 dengan penempatan yang sudah ditentukan.
Adapun nama-nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.”
Surat tersebut diakhiri dengan: “Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, Wakil Ketua, Junaedi Ibnu Jarta, SHut.” Surat tersebut ditandatangani dan dicap oleh DPRD Kabupaten Lebak.
Dari sebanyak 29 nama yang direkomendasikan lengkap dengan wilayah kerja, sebanyak 17 nama lolos menjadi PPK, sementara 7 (tujuh) nama menjadi cadangan PPK, sesuai dengan hasil Pengumuman Seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024. Adapun, nama-nama PPK yang lolos itu tersebar di 18 kecamatan.
Para wartawan yang tergabung dalam organisasi KWRI mencoba menghubungi Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, namun belum berhasil. Komunikasi melalui saluran seluler juga belum berhasil.
Sementara Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, yang dihubungi melalui sambungan seluler pada Jumat (17/5/2024), menjawab melalui pesan WA: “punten pa, lagi ngisi materi.”
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lebak, Agus Solih Rapiudin, pada Sabtu (18/5/2024), mengatakan bahwa tindakan Wakil Ketua DPRD Lebak yang menggunakan kekuasannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok melanggar aturan. Rekomendasi dan isi surat tersebut diduga sebagai tekanan terhadap KPU Kabupaten Lebak untuk meloloskan calon PPK untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, sangat melukai prinsip demokrasi.
“Dengan melakukan intervensi atas nama DPRD Lebak, itu sudah melukai demokrasi. Jelas surat itu berbunyi tekanan terhadap KPUD Lebak secara tidak langsung. Kepada institusi berwenang, diminta segera melakukan pengusutan serta nama-nama yang diloloskan sebagai anggota PPK agar dibatalkan dan diadakan pemilihan PPK ulang kembali secara demokratis,” tegas Agus.
Agus menduga adanya surat rekomendasi tersebut sebagai upaya strategi pemenangan Pilbup mendatang. “Jika semua mental anggota legislatif kita seperti ini, mau dibawa ke mana arah demokrasi kita. Seharusnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak lebih fokus mendengarkan keluhan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan APBD agar bisa terarah tepat untuk membangun daerah Lebak,” tambahnya. – (ridwan)
Editor : Yosep
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header