Aceh Singkil | Selasa 9 September 2025 Media Jejak Kasus Group
Pembangunan bronjong di desa Lae Bangun Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil diduga kegiatan pembuatan bronjong di desa lae Bangun tidak mengikuti aspek dan mengabaikan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sesuai sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Yang Menyerap Pagu Anggaran Sesuai Yang Tertera Dipapan Informasi Pembangunan Beronjong.Volume 175 M3 (P.35 M) Desa Lae Bangun
Kecamatan Suro Makmur
Kab/Kota . Aceh Singkil
Jumlah Dana Rp 193.575.000
Tahun Anggaran 2025
Dan Tidak Mencantumkan Masa Limit Waktu Kegiatan
Pasalnya hasil investigasi ke lapangan tim awak media ini menemukan kejanggalan. Terkait Pengakuan Buk Kades Sebelumnya Mengatakan 80 Trip Angkutan Mobil Membawa Batu Cadas. Namun Berselang Beberapa Waktu Kemudian Di Katakannya Hanya 60 Trip. Dari Pengakuannya Saja Berulang-ulang Nampak Seakan-akan Tidak Pokus Dari Pertanyaan Awak Media Terkesan Berbelit-belit. Terkesan Seakan-akan Ada Yang Ditutup-tutupi
Kades Lae Bangun Hj. Asni kami menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hasil musyawarah.
"Pembentukan TPK sebelumnya melalui musyawarah ada 3 (Tiga) yang kami tunjuk," ucapnya
Sebelumnya warga masyarakat Desa Lae Bangun yang enggan di sebutkan namanya mengatakan yang seharusnya sebagaimana mestinya menurut sepengetahuan kami di mana kegiatan pembuatan bronjong tersebut.
"Seharusnya bronjong dasar awal itu dikorek Terlebih Dahulu paling tidak 70 cm atau 50 cm kedalamannya kemudian dipasang bronjong, Pungsinya Apabila Dilakukan Pembenaman Dari 50/70 senti Meter Menjaga Kerukan Aliran Sungai Dari Bawah
Seharusnya bukan Seperti Cara Yang Dikerjakan Saat Ini Hanya Dengan diratakan dasar Sungai kemudian dipasang bronjong diisi dengan batu," Diduga Mutu Dari Kegiatan Tersebut Tidak Menjamin Kekuatannya ucapnya Warga dengan kesal
Ketika awak media ini mengonfirmasi Camat Suro Ganda Suryandi Bancin S.IP.MPA Melalui Via Seluler Mengatakan Pihaknya Mempelajari Terlebih Dahulu Terkait Regulasi Yang Di Pertanya kan awak Media Ini.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Aceh Singkil Pardomuan Tumangger
Menegaskan Berdasarkan poin-poin Diatas Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Agar (APH) Aparat Penegak Hukum Sesegera Mungkin Memanggil Kades Desa Lae Bangun Guna Untuk Di Periksa Dan Pertanggungjawaban Nya
Narasumber: Masyarakat dan LSM Gakorpan Pardomuan Tumangger
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header