Aceh Singkil | Saptu 2 Agustus 2025. www.jejakkasusgroup.co.id
Masyarakat Desa Butar Inisial RM Mendirikan Satu Unit Rumah Di Areal Exs HGU Sekira pukul 9.00 Wib Dengan Alasan Mengingat Warga Butar Membutuhkan Pasilitas Dan Perkembangan Areal Permukiman Desa Yang Sangat Minim Dan Nyaris Tidak Ada lagi Tanah Yang Bisa Di Bangun Untuk Tempat Berteduh Pungkas Masyarakat Yang Telah Mendirikan Rumah Tersebut
Sehingga Masyarakat Memberanikan Diri Mendirikan Bangunan Rumah Di Areal Exs HGU PT Nafasindo Dengan Ukuran 5x6 Meter Mengedepan Kan Kebutuhan Ketimbang Proses Mekanisme Kedepannya
Karena Menurutnya Lokasi Yang Di Dirikan Rumah Olehnya Di Luar Exs HGU
Maka Dari Itu Iya Berani Mendirikan Rumah Yang Akan Didiami nya nantinya Setelah Pembangunan Selesai Di Bangun
Kemudian RM Mengatakan Kepada Media Ini Berniat Hanya Pinjam Pakai Lokasi Lahan Tersebut Dan Ia Berjanji Apabila Pihak PT Nafasindo Sudah Sah Memiliki Lokasi Lahan Tersebut Berdasarkan Pembaharuan Ijin HGU nya Maka Apabila Di Haruskan Untuk Membongkar Bangunan Rumah Tersebut Maka Dengan Terpaksa Saya Bersedia Untuk Membongkar Bangunan Rumah Tersebut.
Adapun Kegiatan Yang Saya Lakukan Tanpa Perintah Siapa Pun Murni Dari Keputusan Saya Sendiri Mengingat Saya Dan Anak-anak Saya Belum Mempunyai Tempat Berteduh Maka Saya Memberanikan Diri Membuat Bangunan Dari Kayu Dengan Ukuran 5x6 Meter Tutupnya RM
Disela Terjadinya Pembangunan Oleh Warga Desa Butar Tersebut Kepala Keamanan Security Dan Didampingi Oleh Pam Keamanan Dari personil Brimob Dan Perwakilan Pimpinan Devisi Afdeling Regional Satu
Kepala Divisi Regional Satu Dan Tim nya Mempertanyakan Terkait Aksi Melakukan Pembangunan Yang Menurutnya Secara Sah HGU Yang Di Bangun Itu Milik PT Nafasindo
Dan Meminta Agar Kegiatan Segera Dihentikan.
Namun Langkah Yang Dilakukan Oleh Pihak Perusahaan Tidak Diindahkan Maka Kegiatan Pembangunan Tersebut Tetap Berlangsung
Berselang Waktu Kemudian Kepala Desa Butar Sukri. Mendatangi Lokasi Pembangunan Tersebut Dan Meminta Kepada Perwakilan Perusahaan. Agar Pihak Perusahaan PT Nafasindo Memberikan Ijin Untuk Dibangun Sementara Mengingat Peluasan Pemukiman Warganya Nyaris Sudah Tidak Ada Lagi
Dan Kami Sudah Beberapa Kali Melakukan Mediasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Agar Segera Bisa Memberikan Ijin Untuk Dibangun Rumah Di Exs HGU PT Nafasindo Dimana Ijin HGU nya telah Berakhir.
Memang Sampai Hari Ini Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Belum Ada Memberikan Ijin Untuk Dibangun Rumah. Pungkas Kepdes Butar
Berdasarkan Keterangan Masyarakat Kepada Kami Pemerintah Desa Butar Mengatakan
Kami Sebagai Masyarakat Ingin Membuat Bangunan Rumah Di Areal Exs HGU PT Nafasindo. Ucap Warga RM
Kemudian Saya Menjawab Ucap Sukri Saya Juga Tidak Menyuruh Dan Tidak Melarang Kalaupun Dibuat Bangunan Rumah Maka Segala Resiko Tanggung Jawab Sendiri.
Kalaupun Masyarakat Mendirikan Bangunan Rumah Atas Inisiatif Sendiri Bukan Atas Perintah Siapa Pun. Mengingat Rumahnya Juga Belum Ada Maka Dia Memberanikan Diri Mendirikan Bangunan Rumah Di Areal Exs HGU PT Nafasindo Tersebut.
Dan Kami Sebagai Pemerintah Desa Butar Agar Kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Segera Memberikan Ijin Pelepasan Lahan Guna Untuk Perluasan Masyarakat Kami. Karena masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan HGU. Ucapnya Kepdes Butar Sukri
Tempat Terpisah Tim Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Kepala Keamanan Security Parmin Mengatakan Bahwa Pihaknya Agak Sedikit Kecewa Terkait Tindakan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Butar Yang Seakan-akan Berkehendak Semaunya Tanpa Mengedepankan Prosedur Yang Berlaku
Kalaupun Ijin HGU PT Nafasindo Belum Dikeluarkan Perpanjangan Nya Berdasarkan Tuduhan Masyarakat. Tentunya Membutuhkan Proses Yang Panjang Bukan Berarti Masyarakat Main Claim Secara Aturan Sendiri.
Negara Kita Negara Hukum Bahkan Terkait Perpanjangan Ijin HGU PT Nafasindo Masih Dalam Proses Dan Pemerintah Pusat Mentri ATR/BPN Pusat Sampai Hari Ini Belum Mengatakan Bahwa Ijin HGU PT Nafasindo Tidak Di Perbaharui
Seharusnya Pihak Masyarakat Harus Bersabar Terlebih Dahulu Jangan Main Aturan Sendiri.ucapnya Parmin
Narasumber: Masyarakat Kepala Desa Pihak Perusahaan
RM. Parmin
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header