Breaking News

Diduga Pemerintah Daerah Aceh Singkil Lecehkan Recomendasi DPRK Seakan-akan Tidak Berpungsi

 
Aceh Singkil | Rabu 4 Juni 2025. www.jejakkasusgroup.co.id

Tokoh Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor Menagih Hasil Rapat Dengar Pendapat RDP Digedung Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil DPRK Terkait Kesepakatan Antara Masyarakat Dan Pihak PT Nafasindo Di Ruangan Rapat DPRK Aceh Singkil 
Dihadiri Wakil Bupati Ketua Komisi Dua DPRK Dan Wakil Ketua Dua DPRK Perwakilan Tokoh Masyarakat Kepala Kantor BPN Aceh Singkil Menyepakati Bersama Bahwa Pihak Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Seperti Biasanya Sebelum Bisa Menunjukkan Alas Hak Guna Usaha HGU Yang Telah Disepakati Bersama. Pada Tanggal 20 Mai 2025 Yang Lalu  

Dan Diminta Oleh DPRK Aceh Singkil Agar Bisa Menunjukkan Alas Hak Guna Usaha HGU. Namun Pihak PT Nafasindo Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Guna Usaha HGU Tersebut Bahkan Pihak PT Nafasindo Mengatakan Bahwa Ijin HGU Milik PT Nafasindo Belum Di Terbitkan Oleh Mentri ATR/BPN Pusat 

Berdasarkan Hasil Rapat Dikarenakan Pihak PT Nafasindo Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Guna Usaha HGU Tersebut Maka Di Simpulkan Pada Saat Rapat Dengar Pendapat RDP Pihak PT Nafasindo Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Seperti Biasanya Diareal Exs HGU 3007 Hektar Yang Telah Berahir Masa Ijinnya Tertanggal 11 Mai 2023  Sampai Hari Ini Rabu 4 Juni 2025 Belum Ada Pembaharuan Ijin HGU Tersebut 
 Dan Lahan Tersebut Akan Dikembalikan Kepada Negara 

Bahkan Kesepakatan Tersebut Tidak Pernah Diindahkan Oleh Pihak PT Nafasindo Pihak PT Nafasindo Tetap Melakukan Aktivitas Seperti Biasanya Berdasarkan Hasil Vidio Dan Poto Kegiatan Pemanenan Diareal Exs HGU PT Nafasindo 3007 Hektar 

Dan Pihak DPRK Aceh Singkil Telah Mengeluarkan Recomendasi Kepada Pemerintah Daerah Namun Sampai Hari Ini Belum Ada Tindakan Yang Tegas Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan PT Nafasindo 

Oleh Karena Itu Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Patut Menduga Pemerintah Daerah Lecehkan DPRK Aceh Singkil. Dikarenakan Recomendasi Yang Di Keluarkan Oleh DPRK Seakan-akan Tidak Berpungsi Sama Sekali 

Maka Dari Itu Kami Pihak Tokoh Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Dan Singkohor. Ustad Rabudin Sinaga Dan Aminullah Sagala Menagih Hasil RDP Tersebut Dan Bertanya-tanya Ada Apa  Dengan Penegak Hukum Apakah Pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil Tutup Mata 

 Atas Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh PT  Nafasindo Yang Masih Melakukan Pemanenan Dan Ber Aktivitas lainnya di areal Exs 3007 Hektar Yang Telah Berakhir Masa Ijin HGU-nya Pada Tanggal 11 Mei 2023 
 
Dan Kami Bertanya-tanya Apakah Hukum Hanya Berlaku Bagi Masyarakat Yang  Lemah. Pasalnya Apabila Masyarakat Melakukan Pengambilan Berondolan Bahkan Berondolan Tersebut Tidak Digunakan Oleh Perusahaan Dan Dianggap Limbah Di Areal Exs HGU PT Nafasindo 
Di Tangkap Langsung Di Bawa Ke  polres Atau Ke Polsek Terdekat Dan Ditindak Oleh Penegak Hukum 

Maka Dari Itu Kami Atas Nama Masyarakat Kota Baharu Dan Singkohor Meminta Kepada Bapak Jendral Prabowo Subianto Presiden RI , Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  Dan Bapak Kejagung-RI Burhanuddin Mentri ATR/BPN Nusron Wahid 

Agar Kiranya Menegakkan  Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Taat Pada Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Diduga Disinyalir PT Nafasindo ini Kebal Hukum.
Dan Seakan-akan Hukum Hanya Berlaku Kepada Masyarakat Lemah Bukan Kepada Perusahaan 
Tutup Aminullah Sagala Dan Rabudin Sinaga 

Dikesempatan  Ini Tim Media Mencoba Mengkonfirmasi Wakil Ketua Dua DPRK Aceh Singkil H.Wartono.SH Ketua Komisi Dua Juliadi Bancin Dan Sektaris Komisi Dua Warman. SE  Di Ruangan Kerjanya

Mengatakan Kami Akan Memberikan Waktu Satu Minggu Kepada Pemerintah Daerah Untuk Menindak Tegas Terhadap PT Nafasindo Dimana Masa Ijinnya Telah Berakhir Dari Tanggal 11 Mai 2023 Sampai Hari Ini 4 Juni 2025 Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Pembaharuan Ijin HGU Nya 

Maka Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Mengacu Kepada Peraturan Dan Perundang-undangan Pemerintah No 39 Tahun 2014 Dan Undang-undang Perkebunan Mentri ATR/BPN Apabila Hak Guna Usaha Telah Berahir Maka Lahan Tersebut Akan Dikembalikan Kepada Negara 

Bahkan Kami DPRK Aceh Singkil Komisi Dua Telah Dua Kali Mengeluarkan Recomendasi Kepada Pemerintah Daerah Terkait Legalitas 

Namun Sampai Hari Ini Belum Ada Tindakan Yang Tegas Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan Baik Perusahaan PT Nafasindo Dan PT Ensem

Maka Dari Hal Tersebut Kami DPRK Komisi Dua Apabila Pemerintah Daerah Tidak Juga Menindak Tegas Maka Kami Akan Gunakan Hak Kami Sebagai Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.Akan Melakukan Interpelasi Kepada Pemerintah Daerah.Tutupnya 

Narasumber : Wakil Ketua Dua Dan Ketua Komisi Dua 
Perwakilan Masyarakat Kota Baharu Dan Singkohor 
Aminullah Sagala Dan Rabudin Sinaga 

Jurnalis : Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID