Breaking News

PERSPEKTIF PENYADAPAN KEPALA NEGARA: ANTARA KEDAULATAN, ETIKA KEKUASAAN, DAN ANCAMAN MAKAR

Dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan teknologi. Dalam perspektif akademik, persoalan ini menyentuh tiga fondasi utama negara: kedaulatan, supremasi hukum, dan integritas kekuasaan.

1. Perspektif Filsafat Politik: Negara dan Pengkhianatan Kepercayaan

Menurut Pemikiran Thomas Hobbes melalui konsep Leviathan menempatkan negara sebagai pemegang mandat rakyat untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara harus dipandang sebagai persoalan serius yang berpotensi menyentuh kewibawaan institusi dan keamanan nasional.

Dalam perspektif Michel Foucault, pengawasan merupakan instrumen kekuasaan. Namun, ketika instrumen tersebut disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, pengawasan berubah menjadi ancaman terhadap kebebasan dan legitimasi negara.

2. Perspektif Hukum: Legalitas dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Penyadapan tidak selalu merupakan kejahatan. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen penegakan hukum sepanjang memenuhi dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebaliknya, penyadapan ilegal untuk kepentingan politik, intimidasi, atau manipulasi kekuasaan merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui proses hukum.

Pemikiran Hans Kelsen menegaskan pentingnya supremasi norma hukum. Tidak boleh ada individu maupun institusi yang menempatkan dirinya di atas hukum.

3. Perspektif Tata Negara: Akuntabilitas dan Stabilitas Institusi

Setiap keputusan Presiden terkait penataan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan konstitusional, akuntabilitas, dan kepentingan negara.

Prinsip fundamentalnya adalah membedakan dugaan pelanggaran individu dengan tanggung jawab institusi. Penegakan hukum harus objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

INTEGRITAS ADALAH BENTENG KEDAULATAN

Persoalan ini pada hakikatnya bukan semata tentang teknologi penyadapan, melainkan tentang integritas, loyalitas konstitusional, dan tanggung jawab menjaga negara.

Ancaman dari luar dapat dihadapi dengan kekuatan pertahanan. Namun, ancaman dari dalam hanya dapat dicegah melalui supremasi hukum, pengawasan yang independen, dan integritas penyelenggara negara.

Negara tidak akan runtuh hanya karena kuatnya tekanan dari luar, tetapi dapat kehilangan kewibawaannya ketika kepercayaan, integritas, dan hukum dikalahkan oleh penyalahgunaan kekuasaan.

Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, dan integritas harus menjadi fondasi setiap pengabdian kepada negara.

Rizkan Sahfudin ( Pemerhati Masyarakat Kecil ) menyampaikan, LSP harus berani mengatakan *I'am Sorry, Dad* dan masyarakat Indonesia demi keutuhan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID