BOGOR – Kepercayaan besar yang diberikan masyarakat Kabupaten Bogor kepada Partai Gerindra hingga berhasil mengamankan dominasi 12 kursi di parlemen daerah selama hampir dua periode berturut-turut, kini dinodai oleh perilaku tidak terpuji oknum anggotanya. Alih-alih menjadi penyambung lidah rakyat yang hangat dan akomodatif, oknum legislator dua periode dari partai tersebut justru menjadi sorotan tajam publik akibat gaya hidup mewah (hedonisme), sikap sombong, serta penolakan untuk berkomunikasi dan menjawab sapaan warga.
Sikap menutup diri dan memutus komunikasi dengan konstituen ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran berat sumpah jabatan dan Kode Etik DPRD.
Berdasarkan peraturan internal tentang tata tertib dan kode etik parlemen, setiap anggota dewan berkewajiban moral dan hukum untuk mendengarkan, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan justru memamerkan sekat eksklusivitas.
Gaya hidup hedonistik dan sikap enggan menyapa rakyat ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Perilaku ini dinilai mencederai amanat partai bentukan Prabowo Subianto yang selalu menggaungkan jargon "Gerindra Gerakan Rakyat" dan instruksi agar kadernya selalu dekat dengan wong cilik. Ketika seorang wakil rakyat yang sudah menikmati fasilitas negara selama dua periode berubah menjadi arogan dan susah ditemui, maka ia telah kehilangan legitimasi moral sebagai representasi publik.
Menyikapi pelanggaran etika dan komitmen ini, elemen masyarakat mendesak dua langkah konkret:
1. Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memeriksa rekam jejak kehadiran dan tingkat responsivitas oknum anggota dewan yang bersangkutan terhadap aduan warga, sesuai dengan fungsi penegakan kode etik legislatif.
2. Meminta Majelis Kehormatan dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi secara total kader dua periode yang dinilai "lupa daratan" tersebut. Partai harus berani memberikan sanksi tegas—termasuk tidak mencalonkannya kembali atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)—demi menjaga marwah partai di mata pemilih Kabupaten Bogor.
Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Dominasi 12 kursi tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak jemawa. Sudah saatnya sistem pengawasan publik diperketat agar tidak ada lagi oknum pejabat yang hanya datang mencari suara saat Pemilu, namun mendadak tuli dan sombong ketika sudah duduk di kursi empuk kekuasaan.
Oleh ketua MASYARAKAT SIPIL BOGOR BERSATU (PETISI 26) RUZWAN RISWANTO


Social Header