Breaking News

Dugaan Kamar VIP di Rutan Makassar Mencuat, Ka.KPR: Blok I Isi 26 Orang, Tak Ada Fasilitas Mewah

SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA MAKASSAR – Dugaan adanya perlakuan istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang beredar dari narasumber, diduga ada kamar khusus di Blok I yang ditempati oleh salah satu warga binaan berinisial A.S.S. Kamar tersebut diduga difasilitasi dengan kloset duduk, dispenser, springbed portable, hingga penggunaan handphone.
Tidak hanya itu, dugaan serupa juga muncul di Blok G Kamar 14 (diduga Kamar 5 dan 6) serta Blok F Kamar 1 yang diduga ditempati bandar narkoba dengan fasilitas yang tidak seharusnya ada di dalam rutan.

Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk ketimpangan yang sangat melukai rasa keadilan. Warga binaan lain berdesakan di kamar sempit, sementara ada yang diduga bisa membeli kenyamanan layaknya di rumah.

Sementara itu Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Advokat Ir.A.Rafiuddin,S.H. Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) di Makassar angkat bicara Kami mempertanyakan hal tersebut apa benar adanya :
1.  Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah masuk ke dalam blok?
2.  Dari mana HP bisa lolos dan bebas digunakan di dalam rutan?
3.  Apakah ada praktik jual-beli kamar yang melibatkan oknum petugas?
4.  Ke mana fungsi pengawasan dan penggeledahan rutin?

Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat yang membedakan si kaya dan si miskin, bukan tempat yang bisa dibeli dengan uang,”Ujar A.Rafi

Oleh karena itu A.Rafiuddin mendesak agar Otoritas Internal Pemasyarakatan (Kemenkumham) dan Lembaga Pengawas Eksternal Resmi lakukan Sidak :
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel segera melakukan sidak mendadak tanpa pemberitahuan ke Blok I, Blok G, dan Blok F Rutan Makassar.
2. Kepala Kanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan tim Satgas Kamtib) selaku pengawas wilayah
3. Pihak internal memiliki fungsi pengawasan, pengamanan, dan evaluasi rutin untuk memastikan komitmen bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) dan Kepala Rutan Makassar  membuka transparansi hasil sidak kepada public
4. Ombudsman Republik Indonesia Berwenang penuh melakukan sidak tanpa pemberitahuan untuk mengawasi kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, serta mengusut indikasi fasilitas khusus/diskriminatif di dalam Rutan
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Berwenang meninjau kondisi Rutan guna memastikan warga binaan mendapatkan hak-hak dasarnya secara manusiawi
6. Kepala Rutan (Karutan) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta jajaran petugas pengamanan Rutan setempat sebagai bentuk deteksi dini pencegahan gangguan keamanan
7. Jika terbukti, copot dan proses hukum oknum yang terlibat, bukan hanya memindahkan warga binaan.
8.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Khususnya Anggota Komisi III (bidang hukum dan HAM) yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap mitra kerja pemerintah di lapangan
9.Petugas Penegak Hukum Gabungan (Sidak Khusus) Dalam kasus tertentu seperti pencegahan peredaran gelap narkoba atau pencarian barang bukti, Rutan dapat berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lain untuk menggelar sidak gabungan, di antaranya
Badan Narkotika Nasional (BNN) (untuk sidak dan tes urine mendadak). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kami tidak menuduh, kami meminta pembuktian. Jika tidak benar, buktikan dengan sidak terbuka. Jika benar, jangan lindungi Hukum harus tegak untuk semua, termasuk di balik jeruji besi.”imbuhnya


Bantahan Ka.KPR Rutan Makassar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas I Makassar, Mohammad Romadlon Afwan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (2/11/2026), membantah adanya fasilitas mewah tersebut.Ia menjelaskan beberapa poin: Untuk warga binaan berinisial A.S.S di Blok I, kamar tersebut dihuni 26 orang, bukan kamar khusus. Tidak ada dispenser dan springbed portable di kamar tersebut. Tidak ada handphone pribadi yang digunakan oleh A.S.S.Terkait Blok G Kamar 14 dan Blok F Kamar 1, menurutnya Blok F dan G merupakan blok narkoba.Ia juga mempertanyakan siapa nama bandar narkoba yang dimaksud dan fasilitas apa yang didapatkan."Bandar narkoba yang dimaksud siapa namanya? Fasilitas apa yang didapatkan? Mohon berkenan jika ada bukti agar diberikan kepada kami agar kami segera tindak lanjuti," ujar Romadlon Afwan.

Pihak Rutan Makassar mempersilakan masyarakat untuk memberikan bukti jika memiliki, agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah transparansi dari pihak Rutan Makassar dengan melakukan sidak terbuka untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.Hukum diharapkan tegak untuk semua, termasuk di dalam rutan.”Tutup Romadlon Afwan. 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID