ACEH SINGKIL | Rabu 04/November/2026 – Transparansi penggunaan anggaran kegiatan pengasapan atau fogging di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil mulai dipertanyakan. Di tengah meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), keterbukaan informasi mengenai anggaran penanggulangan penyakit tersebut dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena fogging merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran nyamuk Aedes aegypti yang menjadi vektor penularan DBD. Ketika kasus DBD terus menjadi ancaman bagi masyarakat, efektivitas program dan penggunaan anggaran kesehatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hingga kini informasi mengenai besaran anggaran fogging, sumber pendanaan, realisasi penggunaan, hingga jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan belum diperoleh secara jelas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rini Afrianti, selaku Kepala Bidang yang membidangi kegiatan fogging di Dinas Kesehatan Aceh Singkil, melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan terkait alokasi dan realisasi anggaran fogging. Namun, hingga rilis ini disusun, pesan konfirmasi tersebut hanya mendapatkan jawaban "maaf pak, langsung saja sama pak plt kadis".
Tidak adanya respons tersebut membuat pertanyaan mengenai transparansi anggaran fogging belum terjawab.
Padahal, anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses informasinya oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, Mahmud Padang Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran fogging di Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
Menurut Mahmud, Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah perencanaan, pengadaan bahan dan peralatan, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.
"Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata mahmud
"Persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka dalam dokumen anggaran. Di tengah ancaman DBD, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran penanggulangan penyakit benar-benar digunakan sebagaimana mestinya," lanjut mahmud
"Sebab, dalam urusan kesehatan masyarakat, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan warganya." Tutup mahmud
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Aceh Singkil, khususnya Rini selaku pejabat yang membidangi kegiatan fogging.
Narasumber: Ketua Alamp Aksi. Mahmud Padang
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header