Breaking News

ANGGARAN FOGGING DBD HARUS DI PERIKSA KEJARI RI. ALAMP AKSI DESAK PERIKSA KEPALA DINAS KESEHATAN ACEH SINGKIL

ACEH SINGKIL  | Kamis 5 November 2026.Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran fogging pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, menyusul meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mencapai 37 kasus sejak Oktober hingga awal November 2026.

Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menilai bahwa di tengah ancaman penyebaran DBD, transparansi dan akuntabilitas anggaran fogging menjadi persoalan serius yang harus segera dijelaskan oleh Dinas Kesehatan. Pasalnya, hingga kini informasi mengenai besaran anggaran, sumber pendanaan, realisasi penggunaan, pengadaan bahan dan peralatan, serta jumlah kegiatan fogging belum disampaikan secara terbuka.

ALAMP AKSI juga telah melakukan konfirmasi kepada Rini Afrianti, selaku Kepala Bidang yang membidangi kegiatan fogging. Namun, saat dimintai penjelasan melalui WhatsApp, yang bersangkutan hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Mahmud Padang menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Aceh Singkil memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan beserta pihak terkait guna memastikan apakah pengelolaan anggaran fogging telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, anggaran penanggulangan DBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah, melainkan dana publik yang seharusnya benar-benar dimanfaatkan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Selain persoalan anggaran, ALAMP AKSI juga mendesak Bupati Aceh Singkil melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Kesehatan, mengingat meningkatnya kasus DBD membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang terencana, cepat, serta berkelanjutan.

ALAMP AKSI meminta pemerintah daerah segera meningkatkan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M Plus, pemetaan wilayah terdampak, pemeriksaan lingkungan, penyelidikan epidemiologi, serta pelaksanaan fogging berdasarkan indikasi medis.

“Jangan sampai masyarakat terus dihantui ancaman DBD, sementara anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat justru tidak jelas pengelolaan dan realisasinya. Kami meminta Kejari turun tangan melakukan pemeriksaan agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mahmud.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, ALAMP AKSI meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ALAMP AKSI menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Transparansi anggaran kesehatan merupakan hak masyarakat, terlebih ketika keselamatan warga sedang terancam oleh meningkatnya kasus DBD.

Hingga rilis ini disusun, ALAMP AKSI masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Kesehatan Aceh Singkil, khususnya Plt Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat yang membidangi kegiatan fogging.


Narasumber: Alamp Aksi. Mahmud Padang 

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID