Jakarta, Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Yth Bapak Presiden RI perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung menyidik ulang kasus yang diputuskan Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar masyarakat melihat menyaksikan di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada yang namanya hukum berkeadilan dalam arti kata hukum bukan dagelan omong doang tapi katakanlah masih ada hukum berkeadilan di Indonesia ", ujar Prof Dr Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatesmenanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dibilangan Cijantung Jakarta 4/10/2026 via telpon selulernya.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa semoga Keadilan bisa ditegakkan serta Negara dan Presiden RI bisa memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara
Putusan pengadilan negeri yang menetapkan said muchtar 2 tahun penjara denda 200.000.000 dan putusan Pengadilan Tinggi menetapkan 1 tahun dan denda 100.000.000 atas putusan banding yang di ajukan masih terasa berat bagi Said muchtar mengingat Perbuatan dugaan salah tebang 14 pohon tampa disengaja oleh orang lain yang bukan merupakan Perintah dari Said Muchtar Sebagai mana kesaksian Tukang Tebang sebagai mana surat Pernyataan Pernyataan tukang tebang yang di buat tgl 2 Maret 2026 yang menjadi Novum (bukti baru) dalam sebuah pembelaan ke Mahkamah Agung.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan masyarakat dari Pak Said Mukhtar atas persoalan hukum yang saat ini sedang berproses. Maka aduan tersebut menjadi catatan kajian akadimisi bahwa Negara dan Presiden RI diharapkan memberikan penegasan bahwa Hukum haruslah didasarkan pada peraturan bukan atas pesanan
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan tersebut dari komunikasi antara para awak media agar memberikan pendapat dan pandangan hukum. Surat tersebut di terima oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH yang tertulis dibawah ini.
Penegakan Hukum yang tak adil alias diskriminatif terhadap SAID MUCHTAR yang di tuntut atas Ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagai mana Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal
78 ayat 6 sebagai mana telah di ubah melalui ketentuan pasal 36 Angka 17
Undang-Undang No 6 tahun 2023 dan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No 2 Tentang Cipta Kerja Tahun 2022.
Pada undang undang tersebuat di maknai haruslah di Kawasan Hutan bukan Areal Penggunaan Lain dalam Ketentuan APL bukan lah Kawasan Hutan sebagai Mana permen LHK no.7 Tahun 2021 memaksakan tindakan Pidana tampa melalui Proses Administrasi sangat merugikan said muchtar karna dalam ketentuan jika terjadi salah tebang.di luar petak atau kelebihan volume dalam Areal penggunaan Lain sangsinya Hanya Adminitrasi.denda atau pembekuan akun
Sebagai seorang warga biasa yang
patuh taat pada Hukum sebuah keharusan dan kewajiban namun harapan berlaku adil dari penegakan hukum sangat di harapkan
Lahan yang di kelola bukanlah lahan illegal melainkan lahan Legal milik Para Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Tapol/Napol dan Inbas Konflik
yang di berikan Pemerintah secara sah oleh Negara yang merupakan
sebuah Kewajiban Pemerintah Republik Indonesia atas dasar MoU Helsinki sebagai mana yang terdapat pada butir 3.2.5 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada saat Perdamaian di
tahun 2005.
Lahan yang bersetatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang di berikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan
No,500/166/17/2023 yang berjumlah 400 Hektar, pengelolaan bukan semerta merta di tebang tampa legalitas.
Seluruh Persaratan yang di saratkan pemerintah untuk menebang kayu seluas 50 Hetar yang di kuasakan di Penuhi sampai pembayaran PNBP dan DR
Pengurusan Segala bentuk Legalitas adalah suatu upaya untuk tertip administratip
secara aturan dan membantu Pihak manatan Kombatan Gerakan Aceh
Merdeka Tapol/Napol dan Imbas Konflik dalam mempercepat kesiapan lahan perkebunan yg di kabupaten Gayo Lues provinsi aceh
*Lahan untuk di jadikan lahan pertanian dan perkebunan sebagai upaya meningkatkan ekonomi mereka.*
Pasal yang didakwakan mutlak harus berada di dalam Kawasan Hutan
Negara tetapi Areal Pengunaan Lain (APL) berdasarkan Pasal 1
Angka 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2021 dan
Qanun Aceh No.7 Tahun 2016 demi Hukum bukan Lah kawasan Hutan
dengan Pasal dan Undang-Undang sebagai mana di atas hanya karna ada
dugaan salah tebang 14 batang tampa sengaja yang masih berada di lokasi yang di SK kan pemerintah dan kayu tersebut masih berada pada lokasi Apl tampa di olah
Penererapan Hukum rupanya tak berlaku bagi Oknum yang menebang di
Hutan Lindung, Produksi tampa ijin dan bukan menjadi rahasia data Hutan
Lindung yang di tebang secara nyata sudah disampaikan SAID MUCHTAR
pada Penyidik namun alasan tergantung Printah Pimpinan yang menyebabkan tak ada tindak lanjut hingga SAID MUCHTAR melayangkan
surat Resmi Ke KAPOLRI. JAKSA AGUNG. KOMISI III DPR-RI atas
diskriminatif Penegakan Hukum di Negeri seribu Bukit Gayo Lues.
Sulitnya mencari Rasa Keadilan di Negeri ini karena adanya tebang pilih Penegakan Hukum yang benar bisa di salahkan dan yang salah bisa di
benarkan kalau atasan Punya printah yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi Ilegal Loging yang sebenarnya.
Dengan ini Said Muchtar meminta Negara dan Presiden RI menjadikan laporan ini sebagai atensi yg perlu di tindak lanjuti guna kepentingan rasa keadilan bagi warga negara
Blangkjeren 2 Oktober 2026
SAID MUCHTAR


Social Header