JAKARTA 19-10-2026. Maraknya keluhan masyarakat terkait produk yang dibeli melalui iklan Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya mendapat kritik keras dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia menilai bahwa perdagangan digital tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum pelaku usaha yang diduga menawarkan produk dengan janji kualitas tinggi, tetapi barang yang diterima konsumen justru jauh dari harapan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan kuat dan tajam itu, menurut pengakuan konsumen, ternyata mudah rusak dan tidak bekerja sebagaimana diharapkan ketika digunakan.
"Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat mengalir kepada penjual yang tidak bertanggung jawab, "demikian penegasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam sorotannya terhadap persoalan perlindungan konsumen.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut harga sebuah barang, melainkan kejujuran dalam perdagangan dan hak masyarakat memperoleh produk sesuai dengan informasi yang dijanjikan.
Negara Jangan Diam, Hak Konsumen Harus Dilindungi
Prof. Sutan Nasomal SH MH, mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperjualbelikan.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Penjual yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen harus ditindak tegas, "demikian inti desakannya.
Ia juga mengkritik sulitnya sebagian masyarakat memperjuangkan hak ketika menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan. Akibatnya, konsumen sering memilih membuang barang dan merelakan kerugiannya.
Padahal, apabila persoalan serupa dialami ribuan pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi sangat besar.
Facebook dan TikTok Diminta Perketat Pengawasan Iklan
Prof. Sutan Nasomal SH MH, turut meminta pengelola platform digital memperkuat pemeriksaan terhadap laporan iklan produk yang diduga menyesatkan.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan video promosi yang memperlihatkan kemampuan produk secara berlebihan. Konsumen perlu memeriksa reputasi penjual, spesifikasi barang, dan ketentuan pengembalian sebelum melakukan transaksi.
"Jangan biarkan rakyat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen, "menjadi pesan utama Prof. Sutan Nasomal.SH MH.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital tetap terjaga. Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu(UBNB) Rektor STIA STIH STIK Pronass Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP.BRIGIP).


Social Header