Breaking News

FUJI HANDRIANA SH LBH PEJABAT DICIPELANG KEMBALI MEMASANG PAGAR DI TANAH BERSENGKETA

Bogor, Kasus pertanahan di Cipelang Kab Bogor kembali menjadi sorotan media ketika tanah yang dalam penguasaan hukum oleh Advokat Dr Suriyanto SH,MH kuasa hukum pak Denis. Ketika media melihat di lokasi siang ini jam 13.00 WIB sedang di pagar besi oleh beberapa para pekerja yang di bawa oleh Advokat Fuji Handriana SH LBH Pejabat dari Bogor.

Dalam wawancara pihak media kepada Fuji Handriana SH sebagai kuasa hukum dari ini sial EPW menyampaikan bahwa saat ini sedang melaksanakan pemagaran dengan pagar besi untuk menjaga keamanan tanah milik kliennya agar terjamin keamanannya dan tidak di caplok oleh oknum mafia Tanah.

Maka pihak media meminta bukti alas dasar hukum kepemilikan surat yang di klaim oleh ini sial EPW sebagai pemilik oper alih garapan melalui kuasa hukumnya Advokat Fuji Hardiana SH agar bisa menjadi informasi publik agar tidak meragukan masyarakat. Sayangnya tidak bisa membuktikan dan menjawab yang di luar dari hal yang wajib di informasikan. Seperti tidak punya sepucuk surat apapun untuk bisa di buktikan kepada awak media.

Maka pihak media meminta informasi kepada Dr Suriyanto SH,MH,Mkn terkait kegiatan diwilayah tanah yang menjadi kuasa hukum sebagai advokat. Memberikan informasi bahwa kegiatan pemagaran di Cipelang adalah perbuatan salah yang melanggar hukum di lakukan oleh Advokat Fuji Hardiana SH karena tidak memiliki atau bisa menunjukkan bukti bukti alas dasar hukum yang sah dan jelas, harusnya sebagai orang hukum paham aturan hukum. 

Surat dokumen oper alih garapan yang di miliki inisial EPW adalah palsu karena berasal dari R dan S, dan tidak bisa menjadi dasar ketetapan hukum menurut Dr Suriyanto SH,MH,Mkn

Atas perbuatan tersebut maka akan kami LP kan atas perbuatan pemagaran secara ilegal di atas tanah milik orang lain menurut Dr Suriyanto SH,MH,Mkn

Bila memang merasa inisial EPW memiliki lahan tersebut sejumlah 4,1 hektar atas dasar oper alih garapan. Silahkan tuntut saya Dr Suriyanto SH,MH,Mkn agar bisa saling membuktikan di pengadilan. 

Pihak pihak manapun bisa bisa saja mengaku memiliki tanah yang tidak sah di atas tanah milik orang yang sah tetapi harus bisa bertanggung jawab secara hukum dan buktikan di pengadilan.

Narasumber Dr Suriyanto SH,MH,Mkn
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID