Kepada Yang Terhormat:
Presiden Republik Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional
Para Bupati Se-Indonesia
Para Kepala Sekolah Se-Indonesia
Para Koordinator SPPG di Kabupaten Se-IndonesiaSeluruh Masyarakat Indonesia
Dengan Hormat,
Mencermati banyaknya permasalahan yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu banyaknya pejabat SPPG/MBG yang ditangkap karena korupsi dan banyaknya kasus keracunan akibat makanan MBG, maka kami masyarakat yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia terpanggil untuk ikut serta melakukan pemantauan dan pengawasan program MBG.
Untuk itu, kami resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMASMBG) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dasar HukumPasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan memajukan bangsa melalui perjuangan kolektif.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Bab V mengenai peran serta masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (terkait pengawasan mutu, keamanan, dan pemenuhan gizi pangan)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional:
2. Maksud dan Tujuan
Mencegah Kebocoran Fiskal:
Mengawal transparansi alokasi anggaran program MBG dari tingkat pusat hingga ke satuan pendidikan agar tidak dikorupsi, dipotong, atau diselewengkan oleh oknum pejabat.
Menjamin Keselamatan Anak Didik:
Mengawasi standardisasi gizi, kualitas kelayakan, higienitas, dan sanitasi pengolahan makanan guna mengeliminasi total risiko keracunan makanan.
Mewujudkan Akuntabilitas Publik: Mendorong instansi pelaksana (Badan Gizi Nasional, Kepala Sekolah, dan SPPG) agar bersikap terbuka mengenai sumber dan penggunaan dana.
Menggerakkan Kontrol Sosial:
Memfasilitasi partisipasi aktif warga negara dalam mengamankan program strategis nasional demi masa depan generasi emas Indonesia.
3. Sasaran InvestigasiProses Pengadaan dan Vendor:
Pemeriksaan terhadap transparansi penunjukan pihak ketiga, kontraktor, katering, atau dapur umum penyedia makanan.Kesesuaian Anggaran dan Riil Menu:
Melakukan audit lapangan terhadap kesesuaian nilai kalori, porsi, dan harga makanan dengan pagu anggaran yang sudah dialokasikan per siswa.Sertifikasi Kelayakan Dapur/SPPG:
Investigasi terhadap kelayakan fasilitas kebersihan tempat pengolahan makanan yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).Aliran Dana Pengadaan Logistik:
Menelusuri rantai pasokan bahan baku dari hulu ke hilir guna memastikan tidak ada praktik suap atau pungutan liar (pungli).
4. Tata Cara Laporan Pengumpulan Bukti Lapangan: Masyarakat atau wali murid mengumpulkan dokumentasi otentik berupa foto menu, rekaman video kondisi makanan/dapur, sampel makanan yang diduga bermasalah, atau bukti transaksi finansial yang janggal.
Penyusunan Kronologi (5W+1H): Laporan harus memuat rincian jelas: Siapa pelakunya, Apa jenis penyimpangannya (korupsi atau kelalaian higienitas), Kapan kejadiannya, Di mana lokasi sekolah/SPPG-nya, dan Bagaimana modusnya.
Saluran Pengaduan Resmi:
Bukti-bukti tersebut dikirimkan ke Sekretariat Pusat/Daerah Pemantau Keuangan Negara (PKN) atau melalui kanal aduan digital resmi SATGASWASMASMBG.Perlindungan Saksi:
PKN menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan setiap warga masyarakat yang berani melaporkan indikasi tindak pidana korupsi sesuai regulasi PP 43/2018.5.
Harapan Masyarakat PKN Respons Cepat Pemerintah:
Presiden RI dan Kepala Badan Gizi Nasional segera melakukan evaluasi sistemik serta memecat dan menindak tegas seluruh oknum pejabat yang lalai.
Transparansi di Tingkat Satuan Pendidikan:
Para Bupati, Kepala Sekolah, dan Koordinator SPPG wajib membuka papan informasi anggaran program MBG agar dapat dipantau langsung oleh komite sekolah dan masyarakat luas.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) wajib memprioritaskan dan mengusut tuntas setiap laporan korupsi anggaran makanan anak sekolah.
Zero Accident (Nol Kasus Keracunan):
Standar operasional prosedur pengelolaan makanan diperketat demi memastikan hak kesehatan dasar anak-anak terpenuhi secara utuh dan aman.PenutupSurat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hak konstitusional kami sebagai warga negara demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan anak-anak Indonesia.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 3 September 2026
SATGASWASMASMBG
TTD
PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
KETUA


Social Header