ACEH SINGKIL | Rabu 16 September 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memperkuat sinergi kelembagaan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 15 September 2026, dan dihadiri langsung Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H. beserta jajaran, Pj. Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala SKPK serta para camat.
Penandatanganan kerja sama berlangsung khidmat dan konstruktif, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, profesional dan memiliki kepastian hukum.
Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H. menegaskan, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuntut setiap kebijakan dan program dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat.
*“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kita ingin memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sehingga aparatur dapat bekerja secara profesional, tepat dan bertanggung jawab,” tegas Bupati* .
Menurut Bupati, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya pemerintahan yang preventif, sehingga persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal melalui pendampingan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
*“Dengan kepastian hukum, kita ingin membangun pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional dan responsif. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi kekuatan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” ujarnya.*
Sementara itu, Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum sesuai kewenangan.
*“Kerja sama ini kita dorong sebagai langkah preventif. Kejaksaan siap bersinergi memberikan pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, sehingga setiap pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syahron* .
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penting untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Singkil dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, bersih, efektif, transparan dan berintegritas.
*“Hukum memberikan kepastian, sinergi memberikan kekuatan, dan tata kelola yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkelanjutan,” demikian pesan penutup Bupati Aceh Singkil* .
Narasumber: SKPK Aceh Singkil
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header