Breaking News

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)PKN DESAK BUPATI ROKAN HULU SEGERA TINDAK LANJUT STATUS HUKUM KADES PEMANDANG

Putusan Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap, PKN Minta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Menjalankan Mekanisme Pemberhentian Sesuai UU DESA

ROKAN HULU, RIAU — 16 SEPTEMBER 2026

Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, segera menindaklanjuti status hukum Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, setelah perkara pidana yang menjerat Kepala Desa Pemandang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pada tingkat kasasi.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan PKN telah menyampaikan surat kepada Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026 agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKN meminta Bupati Rokan Hulu tidak mengabaikan keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan segera melakukan proses administratif sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

“PKN tidak meminta Bupati mengambil keputusan di luar hukum. Kami meminta Bupati menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Desa setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum harus berlaku juga dalam pemerintahan desa,” tegas Patar Sihotang.

BERAWAL DARI PERMOHONAN DOKUMEN APBDES

Menurut PKN, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pemandang.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan investigasi awal, PKN terlebih dahulu menempuh mekanisme permohonan informasi secara tertulis kepada Pemerintah Desa Pemandang.

Salah satu dokumen yang dimohonkan adalah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

Menurut PKN, permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. PKN kemudian mengajukan keberatan, namun menurut PKN keberatan tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, PKN membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Riau melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Perkara tersebut kemudian diputus melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020.

Menurut PKN, dalam putusan tersebut Komisi Informasi memerintahkan Termohon untuk memberikan dokumen informasi yang menjadi objek sengketa kepada PKN.

PUTUSAN KOMISI INFORMASI DAN UPAYA EKSEKUSI

PKN menyatakan bahwa setelah putusan Komisi Informasi memperoleh kekuatan hukum tetap, PKN mendatangi Pemerintah Desa Pemandang untuk memperoleh dokumen sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Namun, menurut PKN, dokumen tersebut belum diberikan.

PKN kemudian meminta bantuan melalui mekanisme eksekusi pada PTUN Riau.

Menurut PKN, meskipun telah terdapat penetapan eksekusi agar putusan sengketa informasi dilaksanakan, dokumen yang dimohonkan tetap belum diberikan.

Atas kondisi tersebut, PKN kemudian melaporkan dugaan tindak pidana terkait keterbukaan informasi publik kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau.

PERKARA MASUK PROSES PIDANA

Laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga tahap penyidikan dan penuntutan.

Perkara selanjutnya diperiksa di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Berdasarkan data perkara yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp, yang menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Perkara selanjutnya diajukan ke tingkat kasasi.

Menurut dokumen dan informasi perkara yang disampaikan kepada PKN, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa.

Dengan demikian, menurut PKN, perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.




PKN MINTA BUPATI MENJALANKAN KEWENANGAN SESUAI UU DESA

PKN mendasarkan permintaannya kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu antara lain pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa.

Dalam UU Desa, Pasal 40 ayat (3) mengatur bahwa pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Selain itu, Pasal 43 UU Desa mengatur mengenai pemberhentian Kepala Desa yang sebelumnya diberhentikan sementara setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena itu, PKN meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemeriksaan dan penetapan administratif sesuai konstruksi hukum yang tepat, termasuk memastikan apakah persyaratan dan mekanisme pemberhentian berdasarkan status pidana tersebut telah terpenuhi.

“Kami meminta prosesnya dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak mempunyai konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Patar.

SURAT PKN TERTANGGAL 3 JULI 2026

PKN menyatakan telah menyampaikan surat kepada Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026.

Namun sampai dengan 16 September 2026, menurut PKN, pihaknya belum menerima tanggapan substantif mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.

Oleh karena itu, PKN kembali mendesak Bupati Rokan Hulu agar segera memberikan kepastian mengenai langkah administratif yang akan dilakukan terhadap status Kepala Desa Pemandang.

PKN menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan antara organisasi masyarakat dan seorang kepala desa, melainkan menyangkut:

kepastian hukum;
penghormatan terhadap putusan pengadilan;
akuntabilitas pemerintahan desa;
keterbukaan informasi publik;
pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan desa; dan
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
PKN: JANGAN ADA KEKOSONGAN HUKUM DALAM PEMERINTAHAN DESA

PKN juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan roda pemerintahan Desa Pemandang tetap berjalan sesuai ketentuan apabila kemudian berdasarkan proses administratif yang sah ditetapkan adanya pemberhentian Kepala Desa.

Menurut PKN, pemerintah daerah harus memastikan adanya mekanisme pengisian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terganggu.

“PKN menyerahkan sepenuhnya proses administratif kepada Bupati Rokan Hulu sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. Tetapi kami meminta agar proses tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian. Negara harus hadir dan hukum harus mempunyai konsekuensi,” kata Patar.

PKN BUKA RUANG KLARIFIKASI

PKN menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, termasuk dokumen permohonan informasi, keberatan, putusan Komisi Informasi, dokumen proses eksekusi, serta dokumen putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

PKN juga membuka ruang bagi Bupati Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Desa Pemandang dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan PKN.

“PKN menjalankan fungsi pengawasan masyarakat dengan menggunakan jalur hukum. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tutup Patar Sihotang.

PERNYATAAN RESMI PKN

Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta:

1. Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti surat PKN tanggal 3 Juli 2026;

2. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemeriksaan administratif terhadap status Kepala Desa Pemandang berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;

3. Apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, Bupati Rokan Hulu menjalankan mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai ketentuan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;

4. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan tersebut;

5. Apabila terjadi pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan keberlangsungan pelayanan dan pemerintahan Desa Pemandang melalui mekanisme pengisian jabatan yang sesuai peraturan perundang-undangan; dan

6. Seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.




TENTANG PKN

Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi partisipasi masyarakat dalam pemantauan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan negara/daerah dan desa, keterbukaan informasi publik serta pengawasan terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.

PKN dalam menjalankan kegiatannya menempuh mekanisme permohonan informasi, keberatan, sengketa informasi, pengaduan masyarakat, investigasi awal, verifikasi lapangan dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Motto PKN:

“DATA ADALAH BUKTI. FAKTA ADALAH KEKUATAN. HUKUM ADALAH JALAN. KEADILAN ADALAH TUJUAN.”

Dikeluarkan oleh:

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Bekasi, 16 September 2026

Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Kontak Media/PKN:
WhatsApp: 0821-1318-5141

Kontak Tim Lapangan PKN Rokan Hulu:
Daliusman — 0822-1314-8877
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID