LPK-MP Mawil DKI Jakarta meyakini bahwa perlindungan konsumen bukan hanya tentang menyelesaikan pengaduan setelah kerugian terjadi, tetapi juga tentang membangun kesadaran, mencegah terjadinya kerugian, dan mendorong hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, setiap upaya advokasi harus dilandasi oleh fakta, didukung informasi atau bukti yang relevan, serta dilaksanakan dengan menghormati hukum dan hak semua pihak.
LPK-MP Mawil DKI Jakarta menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak diwujudkan melalui kekerasan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan di luar hukum. Keberpihakan diwujudkan melalui pendampingan yang bertanggung jawab, edukasi yang mencerahkan, dan perjuangan yang mengedepankan keadilan.
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
https://lpkmp-dkijakarta.blogspot.com/p/layanan-satgas-menlimen-konsumen.html


Social Header