ACEH SINGKIL | Senin 14 September 2026. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan hibah sekitar Rp2,33 miliar untuk sejumlah pembangunan dan fasilitas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menuai sorotan tajam dari Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (GAMPAS).
GAMPAS mempertanyakan urgensi pemberian anggaran tersebut kepada institusi vertikal, terlebih di tengah berbagai kebutuhan masyarakat Aceh Singkil yang masih menuntut perhatian serius pemerintah daerah.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hibah tersebut mencapai sekitar Rp2.333.700.000 dan dialokasikan untuk pembangunan asrama pegawai Kejari, penataan halaman kantor, pembangunan fasilitas parkir, rehabilitasi kantor, serta pengadaan videotron.
Ketua GAMPAS, Syahrul Amri Syahputra S, menilai kebijakan tersebut layak dipertanyakan secara terbuka karena menyangkut uang rakyat yang semestinya dapat dipastikan manfaat dan prioritasnya.
“Kami mempertanyakan logika kebijakan ini. Ketika masyarakat masih berhadapan dengan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik dan kebutuhan dasar, justru muncul anggaran miliaran rupiah untuk membiayai berbagai fasilitas institusi vertikal. Publik berhak mengetahui apa urgensinya dan siapa yang paling mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut,” ujar Syahrul.
Menurut GAMPAS, persoalan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal. Yang jauh lebih penting adalah transparansi alasan, proses penganggaran, dasar kebutuhan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan APBK tersebut.
GAMPAS mempertanyakan peran Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil dalam proses tersebut. Menurut Syahrul, TAPK harus berani membuka kepada masyarakat bagaimana hibah tersebut direncanakan, dibahas, dievaluasi hingga akhirnya masuk dalam kebijakan anggaran.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Kalau semuanya memang bersih dan sesuai aturan, buka dokumennya. Jelaskan dasar kebijakannya. Jelaskan siapa yang mengusulkan, siapa yang mengevaluasi dan apa pertimbangan urgensinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa APBK digunakan untuk membangun kenyamanan institusi tertentu sementara persoalan masyarakat justru dibiarkan,” tegasnya
Sorotan GAMPAS terhadap hibah tersebut semakin kuat karena pada saat bersamaan sejumlah perkara yang ditangani Kejari Aceh Singkil masih menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan pengadaan genset pada sejumlah puskesmas tahun anggaran 2016. Kejari Aceh Singkil diberitakan melakukan penyelidikan terhadap pengadaan genset dengan total anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Pada Maret 2026, pihak Kejari menyatakan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Bagi GAMPAS, lamanya rentang waktu sejak pengadaan tahun 2016 hingga proses penanganan hukum menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan yang lebih terang.
“Ini bukan perkara baru. Pengadaan itu terjadi pada 2016. Publik tentu bertanya, apa sebenarnya yang sedang dicari dan sampai kapan masyarakat harus menunggu? Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, katakan secara terbuka. Kalau ditemukan indikasi pidana, jangan biarkan proses berjalan tanpa kepastian,” kata Syahrul.
GAMPAS juga meminta Kejari menjelaskan perkembangan perkara pengadaan bantuan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir. Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan BPK mencatat berbagai persoalan dalam pengadaan tersebut.
Namun, GAMPAS juga mencatat bahwa perkara seragam sekolah telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Juli 2026. Kejari menyatakan peningkatan tersebut dilakukan setelah ekspose perkara menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Karena itu, menurut Syahrul, tuntutan publik saat ini bukan lagi sekadar meminta perkara tersebut dibuka, melainkan memastikan penyidikan berjalan sampai menemukan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti memang mencukupi.
“Naik penyidikan bukan akhir. Justru di situlah publik menunggu keberanian penegak hukum. Jangan berhenti pada status perkara. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan juga kepada masyarakat. Jangan biarkan perkara menggantung,” ujarnya.
Selain itu, GAMPAS meminta Kejari memberikan kejelasan mengenai perkara Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang juga menjadi perhatian masyarakat Aceh Singkil.
GAMPAS juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul di tengah kebijakan hibah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat sorotan mengenai posisi pejabat dalam TAPK yang dikaitkan dengan periode ketika pengadaan genset tahun 2016 berlangsung. Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan potensi konflik kepentingan, tetapi tudingan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum.
Syahrul menegaskan GAMPAS tidak ingin menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Namun, menurutnya, ketika terdapat persinggungan antara kewenangan penganggaran pemerintah daerah, pemberian hibah kepada aparat penegak hukum dan perkara yang sedang ditangani, maka transparansi menjadi kewajiban moral sekaligus kebutuhan publik.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Tetapi kami juga tidak mau masyarakat disuruh diam ketika ada situasi yang secara logika publik menimbulkan pertanyaan. Kalau memang tidak ada hubungan antara hibah dan penanganan perkara, buktikan dengan keterbukaan. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan dan spekulasi,” tegas Syahrul.
Ia bahkan meminta TAPK Aceh Singkil tidak alergi terhadap kritik.
Menurut GAMPAS, TAPK harus membuka dasar rasional pemberian hibah tersebut, termasuk dokumen perencanaan, dasar kebutuhan, proses evaluasi, serta alasan mengapa kegiatan tersebut dianggap lebih prioritas dibanding berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Jangan Sampai APBK Menjadi Alat Transaksi Kepentingan” ujar Syahrul
GAMPAS mengecam keras apabila nantinya ditemukan adanya hubungan kepentingan tertentu di balik kebijakan pemberian hibah tersebut.
Syahrul menyebut, APBK bukan milik pejabat, bukan milik TAPK dan bukan pula milik lembaga tertentu.
“APBK adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran rakyat berubah menjadi alat transaksi kepentingan. Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah fasilitas diberikan kepada institusi penegak hukum, sementara di sisi lain perkara yang berkaitan dengan kepentingan pejabat atau kelompok tertentu justru berjalan lambat. Ini yang harus dijawab secara terang,” katanya.
Ia meminta Kejari Aceh Singkil menjaga independensi dan tidak membiarkan muncul persepsi bahwa kedekatan kelembagaan dengan pemerintah daerah dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik, anggaran maupun hubungan kekuasaan.
“Kalau Kejari ingin mendapatkan kepercayaan publik, jangan cukup dengan kegiatan penerangan hukum atau kampanye sadar hukum. Masyarakat ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Kasus yang sudah lama ditunggu harus diberi kepastian. Kasus baru harus ditangani secara profesional. Tidak boleh ada kesan tebang pilih,” ujar Syahrul.
GAMPAS: Kejari Jangan Hanya Bicara Supremasi Hukum
GAMPAS meminta Kejari Aceh Singkil menjadikan momentum ini sebagai evaluasi serius terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.
Menurut Syahrul, masyarakat tidak membutuhkan institusi penegak hukum yang hanya aktif memberikan imbauan tentang kepatuhan hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara.
“Supremasi hukum tidak boleh berhenti di spanduk, seminar atau sosialisasi. Supremasi hukum harus terlihat ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan. Kalau perkara masyarakat kecil cepat diproses sementara perkara yang menyentuh lingkaran kekuasaan berjalan lambat, maka wajar jika publik mempertanyakan independensi penegakan hukum,” katanya.
GAMPAS juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perencanaan dan pemberian hibah tersebut memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Bagi GAMPAS, tidak cukup hanya menyatakan bahwa hibah tersebut memiliki dasar hukum. Yang harus dijelaskan adalah mengapa kebijakan tersebut dipilih, apa manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana prosesnya dan bagaimana memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kami mendesak TAPK membuka semuanya. Kami mendesak Kejari membuka perkembangan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dan kami meminta pemerintah daerah jangan alergi terhadap kritik. Kalau semua sudah sesuai aturan, justru keterbukaan akan menjadi cara terbaik untuk menghentikan berbagai tudingan,” pungkas Syahrul Amri Syahputra.
GAMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar dugaan maupun tudingan yang muncul tidak berhenti sebagai polemik politik atau pemberitaan semata, melainkan diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.
Narasumber: Gampas. Syahrul
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header