Penguatan Pemberantasan Korupsi, Transparansi Pemerintahan, dan Pengawasan Legislatif
BOGOR — Kami masyarakat Kabupaten Bogor, bersama elemen masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan berbagai unsur masyarakat lainnya, menyampaikan keprihatinan sekaligus tuntutan terhadap pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berbagai persoalan dan proses hukum yang melibatkan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta mekanisme pencegahan korupsi.
Petisi ini bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu, melainkan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
ATAS DASAR TERSEBUT, KAMI MENUNTUT:
1. MENDESAK KPK MENGUSUT TUNTAS SELURUH DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BOGOR.
KPK diminta tidak berhenti pada tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun pengumpulan barang bukti, tetapi menuntaskan proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Terhadap perkara yang telah memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum, kami mendesak KPK segera menetapkan status hukum dan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
2. MENDESAK KPK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DALAM KASUS UPAH PUNGUT.
Kami meminta KPK menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait upah pungut, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa, konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikannya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. MENDESAK KPK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS PERKARA-PERKARA YANG TELAH DITANGANI DI KABUPATEN BOGOR.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Penegakan hukum harus memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang diperiksa, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di ruang publik.
4. MENDESAK DPRD KABUPATEN BOGOR MEMPERKUAT FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF.
Kami menilai fungsi pengawasan legislatif harus dijalankan secara lebih aktif, terbuka, dan terukur.
Pengawasan yang tidak optimal berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, DPRD harus menjalankan fungsi check and balance terhadap pemerintah daerah secara serius, termasuk mengawasi kebijakan, program, pengadaan, penggunaan APBD, serta pengelolaan aset daerah.
5. MENDESAK DPRD MEMBUKA RUANG EVALUASI TERHADAP SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH.
DPRD Kabupaten Bogor diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas fungsi pengawasan selama ini, termasuk terhadap program dan kebijakan yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.
Evaluasi tersebut harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar rapat atau pernyataan politik.
6. MENDESAK INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR MEMPERKUAT PENGAWASAN INTERNAL.
Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan internal secara independen, profesional, dan terukur.
Setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun program pemerintah daerah harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. MENDESAK PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MEMPERKUAT TRANSPARANSI PENGELOLAAN APBD.
Informasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta realisasi program pemerintah daerah harus tersedia secara terbuka dan mudah diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat tidak boleh kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan uang rakyat.
8. MENDESAK DILAKUKAN AUDIT DAN EVALUASI TERHADAP PROGRAM SERTA KEGIATAN YANG MEMILIKI RISIKO PENYIMPANGAN.
Program dengan nilai anggaran besar, proyek strategis, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta penerimaan dan belanja daerah perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
9. MENDESAK PENGUATAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DAERAH.
Aset milik pemerintah daerah harus memiliki status, penggunaan, pemanfaatan, dan pencatatan yang jelas.
Setiap aset yang tidak dimanfaatkan, bermasalah, atau berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah harus dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
10. MENDESAK PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMERINTAHAN.
Pemerintah daerah dan DPRD harus memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok lainnya untuk menyampaikan kritik, laporan, serta informasi mengenai dugaan penyimpangan.
Kontrol sosial merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
11. MENDESAK SETIAP LAPORAN ATAU INFORMASI MASYARAKAT MENGENAI DUGAAN KORUPSI DITINDAKLANJUTI SECARA PROFESIONAL.
Laporan masyarakat harus diverifikasi berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap laporan yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan, dan tidak boleh pula ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.
12. MENDESAK PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MEMBANGUN SISTEM PENCEGAHAN KORUPSI YANG TERUKUR.
Pencegahan tidak boleh hanya menjadi slogan. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan, pengawasan pengadaan, pengelolaan konflik kepentingan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.
PENEGASAN PETISI 26
Kami menegaskan bahwa Petisi 26 bukan gerakan untuk menghakimi seseorang atau kelompok tertentu.
Petisi ini merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kami percaya bahwa pemerintahan yang bersih tidak hanya membutuhkan pejabat yang berintegritas, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, legislatif yang menjalankan fungsi kontrol, aparat penegak hukum yang bekerja profesional, serta masyarakat yang berani melakukan pengawasan.
Karena itu, kami meminta seluruh lembaga yang memiliki kewenangan untuk tidak saling melempar tanggung jawab.
KPK menuntaskan proses hukum.
DPRD memperkuat fungsi pengawasan.
Inspektorat memperkuat pengawasan internal.
Pemerintah daerah membuka informasi kepada publik.
Dan masyarakat terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Petisi 26 adalah suara masyarakat yang menghendaki Kabupaten Bogor dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan supremasi hukum.
Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa.
Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usut setiap dugaan.
Periksa berdasarkan bukti.
Tetapkan status hukum sesuai ketentuan.
Tindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Dan perkuat sistem agar korupsi tidak terus berulang.
PETISI 26
Demi Kabupaten Bogor yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.
SALAM PERUBAHAN.
SALAM INTEGRITAS.
(IQBAL)


Social Header