Breaking News

PENYERANGAN MASSA FABB DI KEJATI BENGKULU, AKTIVIS PEKAT DESAK POLDA USUT TUNTAS


Bengkulu — Penyerangan terhadap massa Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (24/8/2026), mendapat tanggapan serius dari aktivis LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah.

Ishak menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Ishak, peserta aksi damai yang menyampaikan aspirasi secara tertib seharusnya mendapatkan perlindungan keamanan dari aparat kepolisian.
“Kalau aksi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dan harus mendapatkan perlindungan,” ujar Ishak.

Ia juga menyoroti informasi yang disampaikan koordinator aksi FABB, Dedy Mulyadi, bahwa beberapa hari sebelum aksi berlangsung telah beredar unggahan di media sosial Facebook yang disebut memuat informasi mengenai kemungkinan adanya perlawanan pada saat aksi.

Menurut Dedy, informasi tersebut telah disampaikan kepada Intel Polda Bengkulu dan aparat penegak hukum lainnya sebelum pelaksanaan aksi.

Ishak menilai informasi tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan penyerangan yang kemudian terjadi di lokasi aksi.
“Kalau benar sebelumnya sudah ada informasi mengenai ancaman atau perlawanan, kemudian pada saat aksi benar-benar terjadi penyerangan, tentu hal ini perlu didalami. Apakah ada keterkaitan dan apakah penyerangan tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya, itu kewenangan aparat untuk mengungkapnya berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Ishak juga mempertanyakan informasi mengenai sejumlah orang yang disebut sempat diamankan polisi terkait penyerangan, namun kemudian dilepaskan. Ia menyebut setelah itu kembali terjadi ketegangan dan penyerangan terhadap massa aksi.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada orang yang diamankan, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana proses hukumnya. Apakah sebagai saksi, terduga pelaku, atau ada alasan lain sehingga dilepaskan. Semua harus berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.

Ishak meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan yang telah dibuat koordinator FABB terkait peristiwa tersebut secara profesional dan transparan.
Ia mengatakan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum, maka aparat dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain itu, apabila benar terdapat unggahan elektronik yang memuat ancaman kekerasan dan memenuhi unsur pidana, menurut Ishak hal tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti begitu saja. Semua pihak harus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pelakunya, apa motifnya dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan aksi, Ishak kembali mengingatkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Menurutnya, apabila dalam proses pengamanan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau pelanggaran etik oleh oknum anggota kepolisian, hal tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Ishak menegaskan bahwa dugaan tindak pidana oleh massa penyerang harus dipisahkan dengan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian. Keduanya, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing.
Sementara itu, terkait adanya dugaan penyerangan kembali setelah sebelumnya terdapat pihak yang diamankan oleh penegak hukum. (Syafri)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID