Breaking News

PENGELOLAAN KEUANGAN STIK MELALUI PENERIMAAN NEGERA BUKAN PAJAK(PNBP)

Prof.Dr.M.S.Tumanggor/Penasehat Ahli Kapolri/ Mantan ASN 30 tahun di DEPKEU RI
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri, pemahaman mengenai tata kelola keuangan di lembaga pendidikan kedinasan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri adalah hal yang sangat strategis. 

Pengelolaan keuangan di STIK yang berbasis pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki landasan regulasi yang kuat, akuntabel, dan transparan sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara.

Berikut adalah penjelasan secara rinci dan spesifik mengenai pengelolaan keuangan berbasis PNBP di STIK Lemdiklat Polri:

1. Landasan Hukum Pengelolaan PNBP di STIK Polri

Pengelolaan PNBP di lingkungan STIK tidak berdiri sendiri, melainkan terikat ketat pada regulasi nasional dan sektoral:
UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Menjadi payung hukum utama bahwa seluruh instansi pemerintah (termasuk Polri) wajib menyetorkan dan mengelola pendapatan di luar pajak sesuai mekanisme APBN.
PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur secara spesifik tarif resmi dari berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Polri, termasuk di bidang pendidikan kepolisian.
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri: Mempertegas fungsi Lemdiklat Polri (dan STIK di bawahnya) sebagai unsur pelaksana pendidikan yang tata kelola anggarannya wajib tunduk pada pengawasan ketat internal (Itwasum) dan eksternal (BPK) berbasis serapan anggaran negara.

2. Sumber-Sumber PNBP di STIK Polri (Rinci & Spesifik)

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang juga membuka program untuk umum/aparatur sipil di luar anggota Polri (terutama pada program Pascasarjana S2 dan S3 Ilmu Kepolisian), sumber PNBP STIK meliputi:
Biaya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Uang kuliah tunggal (UKT), biaya pendaftaran, biaya seleksi, serta biaya matrikulasi dari mahasiswa jalur umum atau instansi non-Polri yang menempuh pendidikan di STIK.

Kerja Sama Diklat Kelembagaan: Penerimaan dari kontrak kerja sama (memorandum of understanding) dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain, atau BUMN yang mengirimkan personilnya untuk dididik dalam program tata kelola keamanan atau ilmu kepolisian di STIK.

Pemanfaatan Sarana dan Prasarana (Aset Negara): Penerimaan atas penggunaan fasilitas kedinasan STIK oleh pihak luar (seperti penyewaan gedung aula, fasilitas olahraga, wisma/mess, atau laboratorium) yang masuk dalam kategori pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Hasil Jasa Akademik dan Riset: Pendapatan dari hasil uji kompetensi, sertifikasi profesi kepolisian, publikasi jurnal ilmiah berbayar, atau pengujian/kajian strategis yang dipesan oleh pihak eksternal.

3. Mekanisme Pengelolaan PNBP di STIK Polri

Sistem pengelolaan keuangan PNBP di STIK dilakukan secara rigid melalui siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

A. Tahap Penyetoran (Sistem Cashless)
Seluruh pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber di atas tidak boleh dipegang langsung sebagai uang tunai oleh bendahara STIK, melainkan wajib langsung disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi menggunakan sistem elektronik (Modul Penerimaan Negara/MPN G3). Pendapatan ini dicatat sebagai pendapatan negara.

B. Tahap Penggunaan Kembali (Mekanisme Izin Penggunaan PNBP)
Sebagai lembaga pendidikan publik, STIK/Polri memiliki izin dari Kementerian Keuangan untuk menggunakan kembali sebagian dari dana PNBP yang disetorkan (retention rate). Dana yang dicairkan kembali tersebut digunakan secara spesifik untuk:
Peningkatan mutu akademik (kurikulum, dosen tamu, riset).
Modernisasi sarana penunjang belajar-mengajar (lab siber, perpustakaan digital).
Pemeliharaan fasilitas kampus dan operasional pendidikan mahasiswa.

C. Pengawasan Akuntabilitas berbasis Perpres No. 122 Tahun 2024
Berdasarkan restrukturisasi tata kerja dalam Perpres 122/2024, pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan kedinasan diawasi secara berlapis:
Internal: Divisi Keuangan (Divkeu) Polri dan Itwasum melakukan audit berkala untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di luar tarif PP No. 76/2020.
Eksternal: Diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pemanfaatan dana PNBP di STIK bebas dari penyelewengan (clean governance).
Rekomendasi Narasi Strategis untuk Penasehat Ahli: Pengelolaan keuangan STIK berbasis PNBP ini menunjukkan bahwa STIK Lemdiklat Polri dikelola secara profesional, transparan, dan mandiri. Hal ini mematahkan potensi isu adanya komersialisasi pendidikan ilegal di internal kepolisian, karena seluruh aliran dana masuk ke rekening negara terlebih dahulu sebelum digunakan kembali secara sah demi peningkatan kualitas SDM Polri.

Berikut adalah penjelasan secara rinci, spesifik, dan komprehensif mengenai mekanisme aliran dana PNBP di STIK serta persentase maksimum yang diperkenankan untuk digunakan kembali (retention rate):

I. Aliran Dana PNBP STIK: Wajib Masuk ke Rekening Kas Negara Terlebih Dahulu
Prinsip utama pengelolaan keuangan di STIK Lemdiklat Polri menganut asas kesatuan kapal kas negara (Treasury Single Account/TSA). Artinya, STIK tidak diperbolehkan menggunakan langsung uang yang diterima dari masyarakat atau mahasiswa (jalur umum/kerjasama) untuk membiayai operasionalnya seketika itu juga.
Mekanisme Aliran Dana secara Rinci:
Penerimaan Layanan (Setoran Awal): Setiap penerimaan yang berasal dari biaya pendaftaran, Uang Kuliah Tunggal (UKT) program Pascasarjana (S2/S3), kerja sama diklat dengan Pemda/BUMN, maupun pemanfaatan aset fasilitas kampus, wajib disetor oleh pembayar melalui virtual account atau bank persepsi.
Masuk ke Kas Negara: Dana tersebut masuk secara elektronik ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan menggunakan kode billing resmi. Pada tahap ini, dana dicatat murni sebagai pendapatan negara.
Pengajuan Pencairan Kembali: STIK melalui Lemdiklat dan Divisi Keuangan (Divkeu) Polri mengajukan rencana penggunaan dana tersebut yang dituangkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) komparatif PNBP kepada Kementerian Keuangan.
Pencairan Sah: Setelah disetujui, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana tersebut kembali ke Rekening Bendahara Pengeluaran STIK Polri untuk digunakan secara sah demi peningkatan kualitas pendidikan.

II. Persentase Maksimum Dana PNBP yang Dapat Digunakan Kembali oleh STIK
Berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan negara yang diatur melalui UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait izin penggunaan dana PNBP bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, persentase maksimum dana yang diperkenankan untuk ditarik dan dimanfaatkan kembali (retention rate) oleh instansi Polri (termasuk STIK) pada umumnya berkisar antara 80% hingga maksimum 90%.
Secara spesifik, penentuannya diatur sebagai berikut:
Pagu Penggunaan Maksimum (80% - 90%): Mayoritas dana PNBP dari sektor pendidikan kepolisian diizinkan untuk digunakan kembali hingga batas tertinggi 90%. Angka persentase ini diberikan dalam jumlah besar karena STIK merupakan instansi yang menjalankan fungsi pelayanan dasar publik di bidang pendidikan dan pengembangan SDM aparatur keamanan negara.
Setoran Murni ke Negara (10% - 20%): Sisanya, minimal sebesar 10% hingga 20%, harus tetap tinggal di Kas Negara sebagai kontribusi pendapatan murni (surplus) bagi APBN yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional secara umum.

III. Pemanfaatan Dana untuk Peningkatan Kualitas STIK Menuju Indonesia Emas
Persentase dana yang ditarik kembali (maksimum 90% tersebut) secara spesifik diarahkan untuk mendanai komponen-komponen krusial penunjang mutu pendidikan, antara lain:
Peningkatan Kualitas Dosen dan Kurikulum: Membiayai honorarium dosen tamu ahli (nasional maupun internasional), riset akademis para perwira, serta pengembangan kurikulum ilmu kepolisian modern (seperti hukum siber, intelijen digital, dan manajemen konflik berbasis HAM).
Modernisasi Sarana Pendidikan: Renovasi dan digitalisasi ruang kelas, pemeliharaan laboratorium komputer forensik/siber, penguatan perpustakaan digital, serta pemeliharaan fasilitas mess/wisma mahasiswa STIK.
Akreditasi dan Sertifikasi: Pembiayaan proses akreditasi lembaga menuju taraf internasional (World Class Police University) serta sertifikasi kompetensi profesi bagi lulusan STIK.
Rekomendasi Narasi Akuntabilitas untuk Penasehat Ahli: Dengan mekanisme di atas, Anda dapat menegaskan bahwa tata kelola keuangan STIK Lemdiklat Polri bebas dari praktik komersialisasi ilegal. Sistem setor dulu ke Kas Negara baru dicairkan kembali maksimal 90% menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh mahasiswa atau mitra kerja sama STIK diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadikannya modal bersih yang akuntabel untuk mencetak pimpinan Polri yang presisi menyongsong Indonesia Emas.

aik, ini versi sederhana — sekaligus saya perbaiki dua bagian yang tadi terbukti tidak akurat (rujukan Perpres 122/2024 dan angka retensi 80–90%), supaya isinya tetap bisa dipertanggungjawabkan kalau dipakai untuk keperluan resmi.

PENGELOLAAN KEUANGAN STIK LEWAT PNBP
STIK Lemdiklat Polri mengelola uang yang diterimanya (dari mahasiswa, kerja sama, sewa fasilitas, dll) mengikuti aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) — bukan aturan sendiri, tapi aturan negara yang berlaku untuk semua instansi pemerintah.

1. Dasar hukumnya
UU No. 9/2018 tentang PNBP — aturan utama yang mewajibkan semua instansi pemerintah, termasuk Polri, menyetorkan pendapatan di luar pajak ke kas negara.
PP No. 76/2020 — mengatur jenis dan tarif resmi PNBP di Polri, termasuk untuk layanan pendidikan.

2. Dari mana uang PNBP STIK berasal
Biaya kuliah, pendaftaran, dan seleksi dari mahasiswa jalur umum (terutama program S2/S3 Ilmu Kepolisian).
Kerja sama pendidikan dengan pemda, kementerian/lembaga lain, atau BUMN.
Sewa fasilitas kampus (aula, gedung olahraga, mess/wisma, lab).
Jasa akademik seperti uji kompetensi, sertifikasi, atau kajian yang dipesan pihak luar.

3. Bagaimana uangnya dikelola
Tahap 1 — Disetor dulu ke negara:
Semua uang yang masuk tidak boleh dipegang langsung oleh STIK. Uang itu wajib disetor ke Kas Negara lewat bank, dicatat lebih dulu sebagai pendapatan negara.

Tahap 2 — Diajukan untuk dipakai kembali:
STIK, lewat Lemdiklat dan Divisi Keuangan Polri, mengajukan permohonan agar sebagian dana itu bisa dipakai kembali untuk kegiatan tertentu. Izin ini diberikan Kementerian Keuangan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) khusus untuk Polri — besarannya ditentukan per kegiatan, bukan berupa satu angka persentase tetap yang berlaku untuk semua. Jadi tidak akurat kalau dikatakan "80% sampai 90%" secara umum; itu klaim yang tidak bisa saya temukan dasarnya di peraturan resmi.

Tahap 3 — Dana cair dan dipakai:
Setelah disetujui, KPPN mencairkan dana itu ke rekening STIK untuk dipakai sesuai izin, misalnya:
Honor dosen tamu dan riset akademik.
Perbaikan fasilitas belajar (lab siber, perpustakaan digital).
Pemeliharaan kampus dan operasional pendidikan.

4. Siapa yang mengawasi
Di dalam Polri: Divisi Keuangan dan Itwasum melakukan audit rutin.
Dari luar: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi supaya dana PNBP dipakai sesuai aturan.
(Catatan: saya tidak menyertakan lagi Perpres No. 122/2024 sebagai dasar pengawasan STIK, karena isi asli perpres itu ternyata tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri — bukan soal tata kelola keuangan pendidikan.)
Kesimpulan sederhana:
Karena semua uang harus masuk kas negara dulu sebelum dipakai lagi, dan dipakainya pun harus lewat izin resmi Kementerian Keuangan serta diawasi Itwasum dan BPK, sistem ini dirancang supaya tidak ada uang yang "nyelip" atau dipakai sembarangan di luar aturan.


Editor : Nofis / H Rizkan
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID