JAKARTA 20-08-2026— Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pola perubahan hasil audit keuangan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di sejumlah daerah selain Kabupaten Muara Enim.

Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Angga dan Titin Rita Lestari. KPK menyebut kedua tersangka diketahui pernah melakukan audit keuangan di sejumlah wilayah lain.

Selain Kabupaten Muara Enim, dua daerah yang disebut sejauh ini adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi tersebut masih akan didalami oleh tim penyidik. KPK ingin mengetahui apakah pola yang diduga terjadi dalam kasus di Muara Enim juga ditemukan dalam proses audit di daerah lainnya.

“Ini akan didalami oleh tim penyidik, karena ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Salah satu pihak yang telah diperiksa KPK dalam pendalaman tersebut adalah Bupati PALI, Asgianto. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait proses audit keuangan serta kemungkinan adanya pola yang serupa dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Meski demikian, penyebutan PALI dan Empat Lawang dalam proses penyidikan tersebut belum berarti kedua daerah tersebut telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. KPK masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta serta bukti untuk menentukan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan suap terkait proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang berujung pada pemberian opini WTP.
(Syafri)