BENGKULU UTARA — Persoalan jual beli kebun sawit di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian setelah seorang ayah diduga menjual tanah tanpa sepengetahuan anak dan istrinya. Setelah transaksi tersebut, sang ayah disebut meninggalkan keluarga dan hingga kini belum kembali.
Dugaan penjualan kebun sawit tanpa sepengetahuan anak dan istri. Dalam kuitansi pembelian yang diperlihatkan, nama anak tercantum sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Namun, menurut keterangan keluarga, anak tidak pernah memberikan izin maupun kuasa kepada ayah untuk menjual tanah tersebut.
Persoalan ini melibatkan seorang ayah sebagai pihak yang disebut melakukan penjualan, istri dan anak sebagai pihak keluarga yang mengaku tidak mengetahui transaksi, serta pihak pembeli dan pihak pemerintahan desa yang berkaitan dengan dokumen transaksi.
Dokumen kuitansi yang diperlihatkan mencantumkan tanggal 6 April 2023. Sementara dugaan penjualan oleh ayah diketahui keluarga setelah transaksi tersebut berlangsung. Hingga kini, ayah disebut telah meninggalkan keluarga.
Tanah/kebun yang menjadi persoalan berada di wilayah Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Persoalan mencuat karena keluarga mempertanyakan dasar kewenangan ayah menjual tanah tersebut. Terlebih, nama anak tercantum dalam kuitansi pembelian, sementara anak mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa untuk menjual tanah.
Berdasarkan keterangan keluarga, transaksi awal pembelian kebun dituangkan dalam kuitansi. Salah satu kuitansi mencantumkan pembelian kebun berdasarkan SHM Nomor 00363 dengan luas sekitar 3.583 meter persegi, sedangkan kuitansi lainnya mencantumkan SHM Nomor 00264 dengan luas sekitar 17.360 meter persegi. Masing-masing kuitansi mencantumkan nilai Rp105 juta.
Setelah itu, keluarga menyebut tanah tersebut dijual oleh ayah tanpa sepengetahuan anak dan istrinya. Anak mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada ayah untuk melakukan penjualan. Persoalan semakin berat karena setelah tanah tersebut diduga dijual, ayah disebut meninggalkan istri dan anak sehingga keluarga harus menghadapi sendiri persoalan status tanah dan hasil penjualan.
Keluarga kini mempertanyakan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut, siapa yang berwenang melakukan penjualan, siapa yang menerima uang hasil penjualan, serta mengapa nama anak tercantum dalam kuitansi transaksi.
Keluarga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan aparat penegak hukum, dapat memberikan klarifikasi serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen transaksi. Jika ditemukan adanya penggunaan nama, tanda tangan, atau dokumen tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, keluarga meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih mengupayakan kejelasan mengenai status tanah dan keberadaan ayah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Syafri)


Social Header