Curup tengah Rejang Lebong — Warga Jalan Anggrek RT 03/RW 03, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, meminta kejelasan terkait status sebidang tanah yang selama ini diketahui warga sebagai akses jalan, namun kini disebut telah berdiri bangunan permanen.
Persoalan tersebut menjadi keresahan warga karena pembangunan bangunan permanen itu diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada lingkungan setempat. Warga mempertanyakan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk bangunan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga yang telah lama tinggal di Jalan Anggrek, lahan tersebut selama bertahun-tahun diketahui sebagai area yang diperuntukkan untuk jalan. Karena itu, warga meminta agar apabila tanah tersebut memang telah menjadi hak milik, pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada pihak RT maupun warga.
Ketua RT 03/RW 03 merespons langsung keresahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik rumah untuk meminta penjelasan sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan warga.
“Saya mewakili warga akan bersurat kepada pemilik rumah. Persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan warga RT 03/RW 03 Jalan Anggrek akan kami selesaikan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Ketua RT.
Warga mempertanyakan status tanah dan keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di lahan yang selama ini diketahui sebagai akses jalan.
Warga Jalan Anggrek RT 03/RW 03 dan Ketua RT 03/RW 03, sementara pihak pemilik rumah yang diduga melakukan pembangunan diminta memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Persoalan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kembali mencuat setelah warga meminta kejelasan terkait bangunan permanen tersebut.
Jalan Anggrek, RT 03/RW 03, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Warga resah karena lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui sebagai area jalan. Warga ingin memastikan apakah tanah tersebut telah memiliki hak kepemilikan yang sah atau masih merupakan lahan untuk akses jalan.
Ketua RT merespons keresahan warga dengan berencana menyurati pemilik rumah untuk meminta penjelasan dan mengupayakan penyelesaian secara baik serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan melalui musyawarah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah. Jika memang terdapat bukti kepemilikan yang sah, warga meminta agar hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai status tanah maupun bangunan, warga berharap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Warga menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk mengambil hak orang lain, melainkan untuk memperoleh kepastian status lahan sehingga tidak menimbulkan konflik maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dugaan mengenai status tanah dan legalitas bangunan masih merupakan pertanyaan warga. Kepastian mengenai kepemilikan tanah dan legalitas bangunan harus berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Syafri)


Social Header