Breaking News

80 KK Petani Desa Aceh Minta Presiden RI dan Pemerintah Aceh / Kabupaten Aceh Singkil Tangkap Perusak Hutan

Aceh singkil | Jumat 21 Agustus 2026
Lebih dari setahun berlalu, laporan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare tanah di Kampung Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, belum juga menemukan titik terang.

Ditengah proses yang tak kunjung jelas itu, sekitar 80 kepala keluarga (KK). Petani juga mengaku berada dalam posisi serba salah. 

Mereka menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini mereka kelola, sementara laporan hukum tetap berjalan dan menunggu kepastian.

"Bagi para petani, lahan tersebut bukanlah sekadar hamparan tanah. Disanalah mereka mencari nafkah, sekaligus untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, hingga dapat menyekolahkan anak.

“Kami hanya petani kecil. Kami mengelola lahan untuk kebutuhan sejengkal perut dan keluarga, bukan untuk memperkaya diri,” kata Prangono, salah seorang petani Kampung Sanggaberu Silulusan, Kamis (20/8/2026).

Prangono membantah anggapan bahwa para petani menguasai lahan dalam jumlah besar. Ia mengaku hanyalah mengelola sekitar 1,5 hektare. 

"Jadi semua lahan yang kami kelola disini lebih kurang hanyalah 30 hektar, ada yang cuman dapat 1/5 hektar dan lahan tersebut dibagi-bagi untuk masyarakat sekitar dan bukan di kuasai oleh seseorang." Ungkapnya 

Petani lainnya, kata dia, juga menggarap lahan dengan luasan terbatas. “Kami ini petani kecil. Sekitar 80 KK di sini,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi laporan, tetapi juga turun langsung melihat kondisi masyarakat dilapangan.

“Jangan laporkan orang kecil seperti kami. Kami orang miskin. Mohon Polres dan Polda Aceh melindungi kami. Sama siapa lagi kami mengadu?” kata Prangono.

Prangono juga menyinggung soal laporan terhadap petani berinisial BT. Menurut dia, warga justru merasa terbantu dengan keberadaan BT yang disebut membantu masyarakat memperoleh lahan untuk dapat dikelola.

“Dari kami tidak punya lahan sampai ada lahan yang telah kami garap. Sehingga kami bisa menghidupi keluarga dan menyekolah kan anak-anak kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang kini dihadapi para petani. Disatu sisi, dugaan pelanggaran kawasan hutan harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Disisi lain, ada masyarakat yang mengaku telah menggantungkan kehidupan keluarganya pada lahan tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor meminta aparat tidak membiarkan perkara tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. 

"Ali Imran bersama Syahrul Amri Syahputra dan Syafarudin yang melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan tersebut ke Polres Aceh Singkil pada 17 April 2025 dan memohon kepada Presiden Republik Indonesia Jendral Haji Prabowo Subianto untuk menindak siapa saja para mafia yang merusak hutan agar di proses hukum seberat beratnya dan agar menjadi atensi Kapolri agar jajarannya tidak tidur.

Laporan tersebut tercatat dalam LI Nomor: LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim Polres Aceh Singkil.

Ali mengatakan pihaknya kembali menyurati Kapolda Aceh pada 13 Agustus 2026. Surat itu, kata dia, meminta supervisi dan evaluasi terhadap penanganan laporan.

“Kami tidak ingin mengintervensi. Jika memang memenuhi unsur pidana, silakan diproses. Jika tidak, tolong dijelaskan secara terbuka,” ujar Ali.

Dengan demikian, persoalan ini menyisakan dua pihak yang sama-sama menunggu.
Pelapor menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat. Sementara para petani menunggu agar proses hukum tidak menjadikan mereka sebagai pihak yang paling dirugikan.

Disinilah penanganan perkara membutuhkan kehati-hatian. Dugaan pelanggaran kawasan hutan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar persepsi. 

Namun, kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut juga tidak semestinya diabaikan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Persoalannya kini bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih dari itu, publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan menemukan kepastian hukum, dan apakah dalam prosesnya suara sekitar 80 keluarga petani juga akan tetap didengar.

Sebab bagi mereka, lahan itu bukan sekadar angka 30 hektare dalam sebuah laporan.
Diatas tanah itulah mereka mengaku telah mempertaruhkan hidup dan masa depan bagi keluarga mereka.


Narasumber: Perwakilan Sejumlah Petani Aceh Singkil. Tri Anggono

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID