Breaking News

Tak Lindungi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Ketum Fokogakum Dr. Tasrif M. Saleh MH Apresiasi Ketegasan Polri: Kepercayaan Publik Semakin Menguat!


JAKARTA – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dr. Tasrif M. Saleh menilai penindakan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya, menunjukkan bahwa Polri merupakan institusi yang profesional, transparan, dan tidak ada praktik impunitas di internal kepolisian.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Karena kepercayaan publik semakin menguat (ke Polri) karena tidak melindungi anggota yang melanggar hukum. Bahkan ditindak dengan transparan dan adil," kata Ketum Fokogakum, Dr. Tasrif M Saleh, SH., MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Juli 2026. 

Lanjut, akademisi Universitas Jayabaya tersebut, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan secara konsisten dalam menegakkan hukum dan prinsip ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Polisi yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada prinsip siapa yang melindungi siapa. Ketika anggota Polri sendiri ditindak secara tegas, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, termasuk bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh. Mereka diduga terkait perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Dalam perkembangan penanganannya, personel Polri yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Tasrif menilai langkah tersebut menjadi pesan penting bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga dilakukan secara internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota Polri.

“Ini justru menjadi kekuatan moral Polri. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, proses, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Dengan cara seperti ini, institusi akan semakin sehat dan publik akan semakin percaya” ujar Tasrif.

Ia juga mengapresiasi sikap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau masyarakat yang melakukan ditindak, anggota Polri yang melakukan juga harus ditindak. Sementara itu apabila ada anggota Polisi tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang ditindak juga. Inilah equality before the law yang sesungguhnya," pungkasnya.

Narasumber : Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH 

Editor : Nofis / H Rizkan
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID