Jakarta, Sikap lemahnya hukum di Indonesia menjadi perhatian Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun.
Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas kepada semua pejabat penting pemerintah di Indonesia seperti Mentri Gubernur Walikota Bupati Camat dan Aparatur Desa. Terbukti Korupsi dalam pengadilan maka tetapkan hukuman 200 tahun dan miskinkan.
Seburuk buruknya penjahat adalah KORUPTOR, sebab dalam catatan kejahatan ini selalu bisa korupsi karena dari atasan sampai bawahan kompak saling mendukung korupsi ini berjalan lancar serta tidak tersentuh BPK.
Hukuman Berat dari 100 tahun hukuman tahanan sampai 200 tahun tahanan adalah bentuk tanggung jawab Negara Indonesia bahwa hukuman di Indonesia sangat keras.
Prof DR Sutan Nasomal memperhatikan kasus ex Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti melakukan pemerasan yang diputuskan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Ini seperti lelucon.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media. Bila di audit harta setiap pejabat di Negara Indonesia.
Sebelum menjabat ada berapa hartanya.
Setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Melibatkan BIN BPK dan KPK untuk di periksa seluruhnya. Maka hasilnya harus di umumkan ke publik. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta di miskinkan. Bila bersih maka mendapatkan jaminan istimewa seluruh keluarganya.
Hal ini yang di harapkan masyarakat Indonesia bisa terwujudkan. Bila ada pihak pihak dari oknum yang menentang dan melarang. Negara wajib melawan.
Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum international dan pemerhati hukum di Indonesia.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH


Social Header