Breaking News

Perpisahan klas 6 SDN 01 Merapi Barat di kutip Rp 450 Ribu per siswa


JEJAK KASUS GROUP - SUMSEL 
Dugaan praktik Pungutan Liar kembali mencoreng nama Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, murid siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Merapi Barat, setiap siswa di kutip Rp 450 ribu uang perpisahan dengan modus bahwa itu keinginan dari siswa bukan dari sekolah alias guru nama wali murid minta namanya dirahasiakan kepada wartawan Minggu (19/7/2026)

Pungutan liar dengan modus uang untuk perpisahan klas 6 SDN 01 Merapi Barat disorot oleh LIDIKKRIMSUS RI belum selesai kasus dana operasional sekolah (BOS), Kini timbul masalah baru uang perpisahan yang di kutip Rp 450 ribu untuk kelas 6, ini sangat memalukan Dunia Pendidikan Kabupaten Lahat, 
Kiranya kepala Dinas Pendidikan Lahat untuk memanggil oknum kepala sekolah Inisial H, ia bertanggung jawab atas dugaan pungli dengan dalil uang perpisahan dalam aturan pungutan liar alias mengutip uang itu bisa dipidana ujar Irin ketua LSM Amanat Rakyat Minggu,(19/7/2026)

Bentuk Pungutan liar apapun tidak boleh bisa dikenakan pasal 368 KUHP bisa dipidana apalagi dalil dengan alasan untuk perpisahan dikutip Rp450 ribu, ini sangat membebankan orang tua, kami mendesak kepada Kadis Pendidikan Lahat minta di copot kepala sekolah SD Negeri 1 Merapi Barat " tegasnya 

Terpisah Kepala Sekolah SD Negeri 1 Merapi saat dikonfirmasi wartawan Minggu (19/7/2026) dijawab dengan singkat besok datang aja kesekolahan biar diperjelaskan 

Sekedar informasi pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.Selain undang-undang Tipikor, pelaku juga dapat dijerat dengan:Pasal 368 KUHP: Mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.Pasal 423 KUHP: Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Jurnalis : (Bambang)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID