Tanjungsari Botim | Sudah 1 taun lebih kolam renang Nualam Paradise yang berlokasi di Kampung Cimtong RT, 04, RW, 08 Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor terus beroperasi seolah kebal hukum.
Pasalnya pihak management Nualam Paradise Rezam pemilik kolam renang tersebut diduga tak mengantongi perijinan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) oleh awak media, Rezam pemilik kolam renang Nualam Paradise bungkam seperti ada yang di rahasiakan.
Yang lebih anehnya pihak pemerintah Desa Sukarasa dan pemerintah kecamatan Tanjungsari (Camat) seakan tutup mata dengan adanya permasalah diwilayahnya. Ini bukti nyata kelemahan pemerintahan desa Sukarasa dan kecamatan Tanjungsari, dengan adanya tidak ada penindakan dari dinas terkait kabupaten Bogor, publik mempertanyakan apakah dinas terkait benar benar tidak tahu?
Membangun kolam renang komersial tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, penghentian operasional) hingga pembongkaran paksa.
Pelanggaran ini juga berisiko tinggi terhadap masalah pertanggungjawaban hukum dan penolakan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
Sebelum beroperasi secara legal, Pemilik usaha wajib mengurus beberapa dokumen:
1.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menggantikan fungsi IMB untuk memastikan konstruksi aman bagi publik.
2.Izin Usaha: Tergantung pada skala, Anda mungkin memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS dan izin operasional komersial.
3.Izin Lingkungan dan Air: Wajib mengurus izin pengelolaan air (misalnya jika menggunakan air tanah/permukaan untuk mengisi kolam)
4.dokumen AMDAL atau SPPL.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masi menggali informasi kepada pihak pihak terkait demi terangnya informasi.
Alan Sumantri


Social Header