Sukamakmur Bogor
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kian marak, masih terus berjalan leluasa. Walaupun jajaran Polres Bogor telah menggelar operasi dan penindakan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan, mengingat kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan Gunung Subang dan Gunung Cariu dampak dari kegiatan penambangan ilegal kian hari secara masif akibat ulah para penambang liar.
Menurut keterangan warga setempat, aksi para pelaku justru semakin menjadi-jadi. Meskipun aparat keamanan dari Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Bogor sebelumnya telah melakukan operasi dan berhasil meringkus tiga orang yang berperan sebagai pembeli emas hasil tambang ilegal dari tangan para oknum warga.
Lagi lagi para pelaku beralasan berlindung demi memenuhi nafkah keluarga, sepertinya para penambang dan pemodal (bohir) ini seolah olah kebal hukum. Tidak takut, melakukan aktivitas secara terang-terangan. Nyatanya, meski sudah ada yang diproses hukum di Polres Bogor, aktivitas penggalian di kawasan Gunung Subang dan Gunung Cariu tak juga surut, malah terus berlanjut.
Pemerhati Masyarakat Mahessa pengurus Fast Respon Nusantara Jawabarat menyoroti kinerja pihak Perhutani atas kondisi ini. Lemahnya pengawasan di kawasan hutan negara tersebut memicu dugaan adanya praktik "permainan" atau kesepakatan gelap antara oknum pengelola kawasan dengan para pelaku penambangan. Tak hanya itu, berbanding terbalik dengan operasi yang dilancarkan Polres Bogor, pihak Polsek Tanjungsari dan Polsek Sukamakmur dinilai seolah tidak berdaya menghadapi aksi penambangan emas ilegal ini, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Semoga dengan turun tangan langsung Presiden RI Prabowo Subianto dengan jajaran pemerintah bisa memperhatikan kerusakan alam dan kegiatan pertambangan ilegal di Bogor.
Para penggiat peduli lingkungan sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap para penambang dan para bos penampung hasil tambang ilegal tersebut. Padahal, kerusakan alam akibat aktivitas ini sangat nyata dan terlihat kasat mata—bahkan tenda-tenda tempat para penambang beroperasi terlihat jelas dari kejauhan. Ironisnya, aparat penegak hukum seolah menutup mata dan telinga, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara dan merusak alam itu.
"Kami sangat menyayangkan sikap aparat yang seolah diam saja, padahal kerusakan lingkungan sudah separah ini. Ada apa sebenarnya sehingga mereka dibiarkan terus beroperasi?" ujar salah satu penggiat lingkungan setempat.
Masyarakat tahu bahwa oknum penampung dan pembeli itu ada satu warga Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari dan dua warga Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.
"Bahkan hasil penelusuran rahasia pihak peduli lingkungan di Bogor ada salah seorang penambang mengaku tidak berhenti ketika ada razia setelah itu ya jalan lagi," katanya.
Ditanya soal penghasilan salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengaku dua hari bisa dapat 500 ribu rupiah dari hasil jual Emas hasil nambang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada langkah tegas dan tuntas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal ini serta memulihkan kembali alam yang telah rusak.
Narasumber : Mahessa (Fast Respon Nusantara Jawa Barat)


Social Header