Breaking News

Kejari Lahat Panggil Kepsek Dugaan Pemotongan Dana BOS Mulai " Panas Dingin"

JEJAK KASUS GROUP - LAHAT Kejari Lahat hari ini Kamis (23/7/2026) melakukan pemanggilan sejumlah kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Operasional Sekolah yang sempat viral di media online dan tiktok.

Informasi yang kami dapatkan bahwa kepala sekolah yang dimintai keterangan oleh jaksa yaitu Kepsek SDN 11 inisial CA, Kepsek SD Negeri 30 inisial MD, Kepsek SD Negeri 19 ET dan dan Kepsek SD Negeri 31 inisial BR

keempat Kepsek tersebut diperkosa sebagai saksi untuk dimintai keterangan 
Informasi mereka diperiksa oleh jaksa mulai pukul 09.30 wib, mereka diminta keterangan seputar Dana BOS di SD di Kecamatan Lahat,

saat di konfirmasi " Dindo informasi nyo sejumlah kepsek di periksa SD negeri 11, SD, 30, SD 19 dan SD 31 Terkait Pungutan Dana BOS mohon petunjuk tks Bambang.MD 

Benar hari ini  memang bener ada beberapa kepsek Di kecamatan Lahat yang dimintai keterangan hari ini terang " Kasi Pidsus Indra Susanto.SH.MH dalam pesan singkatnya melalui washhap kamis (23/7/2026)

Berita sebelumnya Sungguh miris aroma dugaan korupsi berjama’ah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat, terkait pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lahat mulai tercium.

Berdasarkan informasi, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat dengan total 76 unit, serta memiliki peserta didik (siswa) mencapai 17.819 siswa, dan indikasinya disunat sebesar Rp.25 ribu/siswa.

Begitu juga pemotongan untuk Sekolah Dasar (SD), semakin harum merebak, dengan alasan kegunaannya untuk kegiatan K3S, sumbangan kegiatan efen-efen hari besar, termasuk untuk keamanan Dana BOS tersebut.

Pemotongan dana MKKS ditingkat Sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat berjumlah 301 unit sekolah diseluruh kecamatan Kabupaten Lahat, mencakup gabungan dari berbagai Sekolah berstatus Negeri maupun Swasta dengan total jumlah peserta didik mencapai anatar 41.000 hingga, 45.600 didik.

Dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) se-Kabupaten Lahat tersebut, untuk SD berpariasi. Bagi siswa yang menerima dana BOS diatas sebesar Rp.100 ribu disunat sebesar Rp.11 ribu/siswa. Kalau yang menerima dana BOS dibawah 100 ribu, disunat sebesar Rp.9 ribu/siswa.

Pengucuran dana Bantuan Operasional Sekolah ini, dilakukan oleh Pemerintah dalam 1 tahun 2 Triwulan Dan, untuk Triwulan Pertama telah dicairkan. Pemotongan dana BOS tersebut, diduga diakomodir oleh Panitia berinisial JK dan YD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat.

Salah satu Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Lahat membenarkan, bahwasannya terkait pemotongan Dana BOS sebesar Rp.25 ribu/siswa.

“Benar, kami hanya ikuti Perintah saja, sehingga, setiap siswa/i yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dipotong 25 ribu peserta didik,” tegas Kepsek yang minta namanya serta Sekolahnya tidak dicantumkan dalam berita.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) lainnya yang mengaku, bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disekolah mereka juga dipotong mencapai 25 ribu/siswa.

“Intinya, kalau kami ikut saja pak, bagaimana baiknya. Karena, pemotongan yang diakomodir oleh Oknum Disdikbud Kabupaten Lahat,” kata Kepsek lainnya dan minta nama dan sekolahnya dirasiakan.

“Untuk pembuktiannya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pemanggilan dan klarifikasi baik Kabid SD dan SMP untuk diperiksa, sekaligus Pengurus K3S beserta MKKS SMP, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Penanggung jawab SKPD,” pinta salah satu LSM di Kabupaten Lahat, pada Rabu (1/7)

Ia mengaku, dugaan praktek kotor yang dilakukan Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat ini, harus dibongkar dan digiring sampai ke-meja hijau, karena telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) penggunaan Dana BOS sejak tahun 2023 silam.

Sementara, Kadisdikbud Kabupaten Lahat, H.Niel Andrian melalui Arlan selaku Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, tidak menapik dari indikasi Penyunatan Dana BOS tersebut.

“Sejak tahun 2023 silam, isu terkait adanya Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini telah terjadi. Kalau saya diangkat selaku Kabid SD bulan Nopember 2025 hingga sekarang. Namun, sejak saya duduk di Kabid SD ini belum ada laporan,” ulas Arlan.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Lahat saat dikonfirmasi Niel Andren saat dikonfirmasi wartawan MAJALAH FAKTA Kamis (2/7/2026)

” Assalamualaikum pak kadis ijin konfirmasi terkait pemberitaan disalah satu grup wartawan adanya dugaan pungli dana bos inisial YD dan YK mohon memberikan keterangan dari statement kadis dinas pendidikan kabupaten Lahat tks ” dibaca centang biru dua, dan tidak memberikan hak jawabnya

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Baslini yang baru menjabat menggantikan Hasperi di promosikan jabatan baru kepala Dispora Lahat, Baslini dengan singkat menjawab melalui telepon washhap” Tidak tahu inisial YD dan YK dijawab dengan singkat,

Sekedar informasi Aturan utama yang menjerat tindak pidana pungutan liar (pungli) di Indonesia adalah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli juga dijerat menggunakan pasal pemerasan KUHP (Pasal 368). Untuk pelaporan dan pencegahan, pemerintah membentuk tim khusus melalui Perpres No. 87 Tahun 2016.

Seperti Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Aturan hukum selengkapnya:Pasal 2 UU Tipikor:

Menyasar pemotongan atau penyalahgunaan dana yang berakibat pada merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Pasal 3 UU Tipikor: Menyasar penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan pembayaran. (Bambang.MD)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID