Empat Lawang – Persoalan hak keuangan aparatur di Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi sorotan. Setelah mencuat isu belum dibayarkannya gaji ke-13 bagi ASN, kini sejumlah guru mempertanyakan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), TPG THR, dan TPG Gaji ke-13 yang menurut mereka belum diterima meski telah menunggu sejak 2023.
Sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga memasuki semester kedua tahun 2026 masih belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran hak tersebut.
Salah seorang guru mengatakan tunjangan profesi yang diterimanya setiap bulan berkisar Rp3,2 juta atau sekitar Rp3 juta setelah dipotong pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima TPG juga berhak memperoleh tambahan sebesar 100 persen untuk THR dan 100 persen untuk gaji ke-13.
"Kalau sertifikasi saya sekitar Rp3 juta bersih per bulan, berarti untuk THR dan gaji ke-13 seharusnya sekitar Rp6 juta dalam setahun. Sampai sekarang belum kami terima," ujarnya.
Para guru mempertanyakan status dana tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah dana sudah diterima dari pemerintah pusat, masih dalam proses administrasi, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan hak guru belum dibayarkan.
"Kami tidak ingin berasumsi. Yang kami harapkan hanya transparansi. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka agar guru memperoleh kepastian," kata guru lainnya.
Sejumlah guru juga mengaku enggan menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir berdampak terhadap penugasan maupun mutasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Sefza Doris, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang menjadi kewenangan dinas.
"Kalau kami di Dinas Pendidikan hanya sebatas pengajuan dan itu sudah selesai. Untuk pencairannya silakan ditanyakan langsung ke BPKAD," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai posisi pencairan dana TPG. Hingga berita ini disusun, pihak BPKAD Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dibayarkannya TPG, THR, maupun gaji ke-13 yang dipersoalkan para guru.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait status dana tersebut, termasuk besaran anggaran yang telah diterima, proses pencairannya, serta target penyelesaian pembayaran hak para guru.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi ribuan guru yang selama ini menanti hak mereka. Apabila dana memang telah ditransfer dari pemerintah pusat namun belum disalurkan, pemerintah daerah diharapkan menjelaskan penyebabnya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila dana belum diterima atau masih terkendala administrasi, informasi tersebut juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Jangan ada tikus mempermainkan nasib penghasilan para guru. (Syafri)


Social Header