Breaking News

Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tak Kenakan Rompi Tahanan, Ketua Umum FORKOGAKUM Dr. Tasrif M. Saleh SH MH Soroti Kesetaraan di Hadapan Hukum

JAKARTA — Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Fokogakum) Dr. Tasrif M. Saleh SH MH menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Tasrif M. Saleh persoalan utama Febrie Adriansyah bukan semata-mata mengenai rompi ataupun borgol setelah ditetapkan sebagai tahanan atau tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan menyangkut konsistensi, kepastian prosedur, dan prinsip equality before the law.

"Apabila FA status sebagai tahanan atau tersangka, maka proses dan perlakuan harus berdasarkan ruang lingkup SOP pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku. Maka prosedur harus diterapkan secara konsisten," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Juli 2026.  

Tasrif M. Saleh melanjutkan bahwa perlakuan yang tak setara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan di lingkungan Kejaksaan.

Akademisi Universitas Jayabaya ini menyebutkan bahwa perlakuan semakin disoroti kendati adanya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, mengatur secara spesifik mengenai perlakuan terhadap tahanan.

"Pasal 5 ayat (4), Peraturan Kejagung (Nomor PER-005/A/JA/03/2013) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib diborgol, dengan pengecualian terhadap tahanan anak. Sementara itu, Pasal 10 huruf (b) mengatur bahwa borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan," ujar Tasrif. 

Selain itu, Tasrif mengingatkan juga Pasal 10 huruf (c) juga bahwa baju/rompi yang dikenakan oleh tahanan Kejagung harus bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari sarana dan prasarana pengawalan. Maka setelah penetapan tersebut Kejagung bisa bekerja dengan transparan dan akuntabel. 

"Sebagai bagian dari penegak hukum, kami berharap institusi Kejaksaan dapat bekerja lebih transparan dan akuntabel. Dan tersangka FA juga harus membuka tabir tentang emas 74 kg dan sejumlah uang tunai yg di sita oleh Kortastipikor," ujarnya.

Untuk diketahui, perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dijelaskan oleh 
Kejagung sendiri melalui Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Rudi mengatakan bahwa tersangka (FA) tidak dikenakan rombi dan borgol karena proses berlangsung terburu-buru dan sudah larut malam. Namun, alasan situasional tersebut tetap membuka ruang pertanyaan mengenai bagaimana penerapan SOP dilakukan ketika proses penahanan berlangsung dalam kondisi waktu yang terbatas.

Apalagi, berdasarkan laporan sejumlah media, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Saat turun sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.

Narasumber :  Dr. Tasrif M. Saleh SH MH

Editor : Nofis / H Rizkan
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID