Breaking News

4.400 LEBIH SISWA SD KOTA BOGOR TERANCAM TIDAK BISA SEKOLAH LANJUT KE SMP. HMI KOTA BOGOR MELAKSANAKAN AKSI DEMO

Sangat memperihatinkan carut marut sistem di dunia pendidikan saat ini, ketika aduan masyarakat bahwa 4.400 lebih para siswa yang setelah lulus SD hendak melanjutkan ke jenjang sekolah SMP mendapatkan kesulitan karena keterbatasan sekolah SMP yang bisa menerima.

Aksi Demo HMI yang di pimpin oleh Ramadhani bersama kawan kawan menyampaikan dalam orasinya bahwa Dinas Pendidikan harus menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan dengan sebaik baiknya.

Ketika ditemui Dinas Pendidikan Kota Bogor agar terkait permasalahan siswa siswi SD hampir 4.400 siswa terancam tidak bisa melanjutkan. Pak Heri Kadis Pendidikan tidak bisa ditemui oleh HMI.

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB, Babinsa Kelurahan Bantarjati Sertu Ari Surachman melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor.

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jl. Raya Pajajaran No. 125, RT 02/RW 03, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor beserta jajaran.

2. AKP Enjo S., S.H. (Kapolsek Bogor Utara).

3. AKP Asep (Wakapolsek Bogor Utara).

4. IPTU Argoni (Panit Intel Polsek Bogor Utara).

5. Personel Koramil 0605/Bogor Utara sebanyak 2 orang


6. Personel Polsek Bogor Utara sebanyak 15 orang.

C. Pokok Tuntutan Massa Aksi

1. Mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor agar membuka secara transparan, akuntabel, dan terverifikasi data keberlanjutan pendidikan lulusan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026, khususnya terhadap 4.402 siswa yang belum diterima di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

2. Meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan untuk membuka kuota tambahan bagi calon peserta didik yang belum tertampung di SMP Negeri.

3. Mendesak adanya transparansi proses seleksi pada jalur domisili/zonasi agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4. Meminta agar peserta didik yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah memperoleh prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Narasumber : Ramadhani HMI Kota Bogor


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID