Aceh Singkil | Senin 22 Juni 2026
Warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait Kepala Desa (Keuchik) nonaktif Rajab kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edi Widodo, Senin (22/6/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera menindaklanjuti proses pemberhentian Rajab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aceh Singkil Edi Widodo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang diserahkan masyarakat.
Namun, proses pemberhentian definitif terhadap Keuchik nonaktif Desa Sebatang masih menunggu Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kembali dari perjalanan dinas luar daerah.
"Berkas putusan dari Pengadilan Negeri Singkil sudah kami terima dari masyarakat Desa Sebatang. Untuk proses pemberhentian Keuchik nonaktif Rajab, kami menunggu Bapak Bupati pulang dari dinas luar," kata Edi Widodo.
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Asisten I, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya guna membahas langkah lanjutan terhadap status pemerintahan Desa Sebatang.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan sejumlah program pembangunan yang saat ini tertunda. Kami akan secepatnya melakukan pembahasan setelah Bupati kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Keuchik nonaktif Desa Sebatang, Rajab, telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status jabatannya sebagai kepala desa.
Merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021, kepala desa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah wajib diberhentikan oleh bupati.
Ketua Pemuda Desa Sebatang, Fajri, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan ruang penafsiran lain.
"Jika putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pemerintah daerah wajib menjalankan aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pemerintahan di Desa Sebatang," tegas Fajri.
Ia menilai penundaan yang terlalu lama berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Fajri juga mengingatkan bahwa pengaktifan kembali kepala desa yang telah berstatus terpidana berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
"Kami berharap Bupati Aceh Singkil mengambil keputusan sesuai amanat hukum yang berlaku. Supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," pungkasnya.
Narasumber: Masyarakat Dan Sekda Aceh Singkil
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header