Breaking News

Warga Sebatang Desak Bupati Pecat Kepala Kampung. Yang Di Vonis 10 Bulan Penjara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Aceh Singkil  | Saptu 20 Juni 2026
Putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil terhadap Kepala Desa (Geuchik) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, memicu tuntutan warga agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai kepala desa.

Dalam putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Ski yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menindaklanjuti putusan itu, warga Desa Sebatang meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, melainkan menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil memberhentikan secara permanen Kepala Desa Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Raja Rahadi, mewakili warga Desa Sebatang, Sabtu (20/6/2026).

Diketahui, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan desa, Bupati menunjuk Agustian, S.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang.

Warga menilai putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa. Mereka juga berharap proses evaluasi terhadap status jabatan kepala desa dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kami Mendesak Bupati Aceh Singkil +  Camat Gunung Meriah. Berhubung Vonis Yang Telah Di Sahkan Oleh Pengadilan Negeri Singkil Sesuai Dengan Di Vonis Nya Saudara Rajab Kepala Desa Sebatang 10 Bulan Penjara . Dengan Tuduhan Pengancaman Terhadap Salah Satu Warganya Sendiri. Yang Telah Di Sahkan Oleh PN Aceh Singkil Fasal 483 Ayat 1 Huruf a KUHP 2023 Putusan Berkekuatan Hukum 

Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-undangan 
Kepala Desa yang Divonis Penjara

Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.Pasal 43 UUD Desa


Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Maka Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-undangan Kami Masyarakat Desa Sebatang Meminta Agar Bapak Bupati Menjalankan Sesuai Dengan Peraturan Dan Perundang-undangan Yang Berlaku. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut maupun status kepegawaian Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang.

Narasumber: Raja Rahadi

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID