Aceh Singkil | Rabu 24 Juni 2026
Pemilihan Ulang BPKAM Desa Danau Bungara Menuai Kegaduhan Di Masyarakat Diakibatkan Surat Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Bertujuan Ke Kantor Kecamatan Kota Baharu Yang Ber Nomor 400.10.3.1/874 . Sifat Surat Penting. Penyampaian Pelaksanaan Pemilihan Ulang Anggota BPKam Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu. Hingga Menuai Kegaduhan Antara Masyarakat Setempat
Saat Media Ini Mengkonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan BPKAM (Edi Suryadi) Menurutnya Dirinya Bersama Time Panitia Telah Menjalankan Sesuai Prosedur. Sudah Dilakukan Berdasarkan Hasil Musyawarah Dan Telah Di Putuskan Bersama Dari Segala Kalangan Baik Dari Perwakilan Masyarakat Tokoh Masyarakat Bahkan Ketua BPKAM Yang Masih Aktif Ikut Serta Dalam Kesepakatan Tersebut. Lanjut Panitia
Dan Kami Mengacu Mengingat 18 Tahun Belakang Jumlah BPKAM Sebanyak 7 Orang. Maka Kami Tetap Mengikuti Berdasarkan Tahun Sebelumnya.
Nah Kalaupun Kami Salah Dalam Menjalankan Sesuai Perihal Peraturan Bupati Aceh Singkil. Berdasarkan Surat Bupati Aceh Singkil Dengan Nomor Yang Tertuang. Nomor 400.10.3.1/874 . Sifat Surat Penting. Penyampaian Pelaksanaan Pemilihan Ulang Anggota BPKam Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu.
Panitia Tidak Pernah Di Sosialisasi Kan Oleh Pemerintah Daerah Baik Pemerintahan Kecamatan. Hingga Kami Tidak Tau Tentang Peraturan Baru Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah
Dan Setelah Dilakukan Pembentukan Panitia Pemilihan. Kami Diberikan Surat Oleh Pemerintahan Kecamatan Kota Baharu Tanggal 20 April 2026.Dengan Nomor Surat 400/60. Dalam Pembentukan Pemilihan BPKAM. Bukan Sosialisasi Jumlah Penetapan BPKAM Dan Harus Mengacu Berdasarkan Peraturan Bupati Jumlah Kuota Masyarakat. Atau Tentang Keuangan Dana Desa
Mengingat Tidak Ada Pemberitahuan Tentang Peraturan Bupati Maka Kami Pihak Panitia Berdasarkan Hasil Musyawarah Dan Arahan Dari Pendamping Desa. 18 Hari Kerja Dalam Pelaksanaan Pemilihan BPKAM Mengingat Terbentuknya Panitia Pemilihan BPKAM. Maka Di Tetapkan Pendaftaran Mulai Dari Tanggal 1 Sampai Dengan tanggal 6 Mai.
Maka Berdasarkan Hasil Musyawarah Jadwal Pemilihan BPKAM Pada Tanggal 18 Mai 2026
Hasil Musyawarah Masyarakat Di Bubuhi Daftar Tanda Tangan Hadir Dan Sepakat Bersama Dilaksanakan Secara Resmi Di Kantor Desa Danau Bungara Di Hadiri Oleh Tokoh Masyarakat Bahwa Pemilihan BPKAM Jatuh Pada Tanggal 18 Mai 2026. Dan Tidak Ada Sanggahan Dari Pihak Manapun.tutup Panitia
Di Kesempatan Lain Media Ini Mengkonfirmasi Tokoh Masyarakat Ustad (Rabudin Sinaga) Sangat Menyayangkan Atas Putusan Yang Telah Di Tetapkan Oleh Pemerintah Daerah Perihal Pemilihan Ulang Anggota BPKam Desa Danau Bungara. Menurutnya Pelaksanaan Pemilihan BPKAM Sebelumnya Sudah Sesuai Menurut Pedoman Selama Ini Semenjak Berjalannya Pemerintahan Desa Dan Terbentuknya BPKam Selama 18 Tahun Ke Belakang.
Anggota BPKam Desa Danau Bungara Berjumlah 7 Orang Dan Di Perbolehkan Kenapa Di Tahun 2026 Regulasinya Berbeda. Kalau Kita Mengacu Dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9. 2020 BAB III Pasal 5 Poin 3. Yang Berbunyi Penetapan Jumlah BPKam Di Kampung Harus Memperhatikan Luas Wilayah. Jumlah Penduduk. Dan Kemampuan Keuangan Desa.
Kalau Kita Mengacu 6 Tahun Sebelumnya Jumlah BPKam 7 Orang Dan Tidak Ada Permasalahan. Dan Peraturan Bupati Tahun 2020 Bukannya Peraturan Tersebut Telah Di Terbitkan 6 Tahun Ke Belakang Semenjak Peraturan Bupati Di Terbitkan. Kenapa Pada Tahun 2020 Desa Danau Bungara Juga Melakukan Pemilihan BPKAM Dan Tidak Ada Keritikan Sama Sekali Bahkan Berjalan Dengan Baik.
Apakah 6 Tahun Berjalan Tidak Cacat Hukum. Kalau Begitu Jumlah BPKam Selama 6 Tahun Belakangan Ini Harus Mengembalikan Tunjangannya ? Atau Bagaimana Mekanisme nya. Pemerintah Daerah Juga Harus Memberikan Tindakan Yang Tegas Agar Tidak Terciptanya Kecemburuan Sosial
Selanjutnya Kami Juga Mengharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Untuk Tidak Melakukan Pemilihan Ulang Sebab Kami Meragukan Terjadinya Kisruh Di Desa Danau Bungara. Dan Mengakibatkan Kecemburuan Sosial Atas Kebijakan Yang Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Di Ragukan BPKam Yang Terpilih Bersama Dengan Masyarakat Akan Mendemo Kantor DPMK Dan Kantor Bupati Karena Masyarakat Merasa Di Anak Tirikan Dengan Alasan Berpedoman Tahun Sebelumnya.
Harapan Masyarakat Bersama Tokoh Masyarakat Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Agar Mengkaji Ulang Atas Kebijakan.
Tutup Tokoh Masyarakat Desa Danau Bungara. Ustad Rabudin Sinaga
Media Ini Mengkonfirmasi Kepala Desa Mada Cibro. mengatakan Kepada Pihak Media Ini Terkait Dengan Informasi Yang Di Sampaikan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Peraturan Bupati Nomor 9. 2020. BAB III. Pasal 5. Poin 3.Yang Berbunyi Penetapan Jumlah BPKam Di Kampung Harus Memperhatikan Luas Wilayah. Jumlah Penduduk. Dan Kemampuan Keuangan Desa.
Kalau Kami Kepemimpinan Desa Khususnya Danau Bungara Berdasarkan Poin 3 Terkait Keuangan Desa Kalaupun BPKAM Berjumlah 7 Orang Tidak Sedikit Pun Mengurangi Pendapatan Desa dan Tetap Bisa Dibayarkan Oleh Dana Desa
Harapan Kami Kalau Memang Di Ijinkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.Kami Memohon Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Segera Mengevaluasi Dan Mengkaji Ulang Terkait Edaran Surat Bupati Tentang Pemilihan Ulang.tutup Kepala Desa Alimada Cibro
Narasumber: Tokoh Masyarakat Ustad Rabudin Sinaga. Kepala Desa Danau Bungara. Mada Cibro
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header