Rejang Lebong, Bengkulu 24 juni 2026, Sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Lembak mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan pengakuan resmi terhadap adat istiadat Lembak yang telah diwariskan secara turun-temurun di Kabupaten Rejang Lebong. Desakan tersebut mengemuka dalam kegiatan penggalian adat dan budaya yang digelar panitia Musyawarah Besar (Mubes) Adat Lembak di Kecamatan Kota Padang.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 tokoh adat dan tokoh masyarakat dari wilayah eks Marga Suku Tengah Kepungut itu menjadi langkah awal dalam menghimpun kembali berbagai nilai, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Lembak yang selama ini masih hidup di tengah masyarakat.
Para tokoh adat menilai, tanpa adanya dokumentasi dan pengakuan resmi, keberadaan adat Lembak berpotensi semakin tergerus oleh perkembangan zaman serta masuknya pengaruh budaya luar. Kondisi tersebut terlihat dari semakin berkurangnya penggunaan adat Lembak dalam sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk pada prosesi pernikahan yang dahulu sarat dengan tradisi lokal.
Tokoh masyarakat adat Lembak, H. Hasan, berharap seluruh adat istiadat yang berhasil dihimpun dapat disusun secara sistematis, diseragamkan, dan dibukukan sehingga menjadi pedoman bagi generasi mendatang.
Menurutnya, pembukuan adat merupakan langkah penting untuk menjaga warisan budaya agar tidak hilang ditelan waktu.
"Adat Lembak adalah identitas masyarakat yang harus dijaga bersama. Kami berharap adat ini dapat dibukukan dan mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat diwariskan kepada anak cucu," ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Yusrizal dan Saparudin, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pengakuan terhadap adat Lembak. Mereka menilai pengesahan adat oleh pemerintah daerah akan menjadi landasan kuat dalam upaya pelestarian budaya lokal.
Panitia juga menemukan sejumlah bukti sejarah yang memperkuat eksistensi adat Lembak, salah satunya berupa foto dokumentasi perempuan Lembak yang menampilkan tari Senjang saat penyambutan Bupati Rejang Lebong pada tahun 1963. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penelusuran jejak budaya masyarakat Lembak.
Menariknya, hasil musyawarah menunjukkan bahwa adat istiadat masyarakat Lembak di wilayah eks Marga Suku Tengah Kepungut memiliki banyak kesamaan dengan adat masyarakat Lembak di wilayah eks Marga Sindang Kelingi, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Perbedaan yang ditemukan hanya pada beberapa istilah atau penyebutan, sementara makna dan tata nilai yang dianut tetap sama.
Seluruh hasil penggalian adat dari berbagai kecamatan nantinya akan dibahas dalam Musyawarah Besar Adat Lembak. Forum tersebut diharapkan mampu melahirkan kesepakatan bersama mengenai tata adat yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Lembak di tujuh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan semangat falsafah "Selapik Seajang Deun", masyarakat adat Lembak berupaya menjaga dan merawat warisan leluhur agar tetap hidup, berkembang, serta mendapatkan tempat yang layak sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. (Syafri)


Social Header