Breaking News

SKANDAL HUKUM RIAU: Ketika Aktivis Dibui Demi Tutup Aib Pejabat, Dua Jenderal Diam!


Foto Istimewah: Tim Investigasi Nasional. Ini Bukan Hukum, Ini Kriminalisasi Berlapis. Bebaskan Larshen Yunus!

PEKANBARU — Publik Riau dan seluruh Indonesia kini menyaksikan salah satu babak tergelap dalam sejarah penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Penahanan terhadap Ketua DPD KNPI Riau sekaligus aktivis antikorupsi, Larshen Yunus, bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah pertanda sistemik akan matinya nurani hukum di negeri ini.

Kami, Tim Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Tingkat Pusat, Tim Investigator Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Tingkat Pusat,Pemerhati masyarakat yang dipimpin oleh Arjuna Sitepu selaku Koordinator Tim, dengan tegas menyatakan: kasus yang menjerat Larshen Yunus adalah perkara sarat rekayasa, bermuatan pesanan, dan bertentangan dengan hukum berkeadilan.

Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan aparat penegak hukum dijadikan alat politik untuk mengkriminalisasi aktivis vokal pengkritik pemerintah daerah. Tidak ada kata kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang, di mana pun dan atas nama siapa pun.

INTERVENSI KEKUASAAN & PERKARA PESANAN

Berdasarkan analisis mendalam tim investigasi kami yang secara organisatoris lintas sektoral dan birokratis, terdapat indikasi kuat intervensi kekuasaan dari pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang secara sistematis mendikte Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membungkam suara kritis Larshen Yunus.

Pola intervensi tersebut kian nyata saat perkara ini diklaim sebagai "perkara atensi" Kapolda Riau, kendati pada faktanya pejabat teras Polda Riau tidak mengetahui secara utuh substansi perkara yang sebenarnya. Inilah yang kami sebut sebagai politik hukum birokratis, sebuah mekanisme penghancuran aktivis melalui saluran hukum yang dikendalikan dari balik layar.

PELANGGARAN PROSEDUR & REKOMENDASI MABES POLRI YANG DIABAIKAN

Aroma pelanggaran SOP, ketidakprofesionalan penyidik, hingga rekayasa kasus terlihat jelas dari diabaikannya rekomendasi dari Mabes Polri. Padahal, rekomendasi untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus secara transparan telah diterbitkan oleh:

1. Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri
2. Biro Wassidik Bareskrim Polri
3. Itwasum Polri
4. Divisi Propam Polri

Gelar perkara khusus ini wajib dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, termasuk menghadirkan tersangka Larshen Yunus dan tim kuasa hukumnya. Pengabaian terhadap rekomendasi institusional ini bukan lagi kelalaian, melainkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesionalitas aparatur.

KRONOLOGIS: KEMITRAAN PROFESIONAL YANG DIPIDANAKAN

Berdasarkan bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang sah, kasus ini sejatinya berawal dari hubungan kemitraan profesional yang sah:

24 Desember 2025, Martin Manoluk selaku Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru secara sepihak menghubungi Larshen Yunus saat sang aktivis sedang berlibur Natal bersama keluarga di Sumatera Utara. Kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.

Martin mengeluhkan pemberitaan kritis terkait kinerja Walikota Pekanbaru serta gaya hidup mewah istrinya. Ia meminta Larshen menghapus tautan berita di media online.

Larshen Yunus menolak tegas karena posisinya hanya narasumber, bukan pemilik media. Ia mengingatkan bahwa menghapus berita yang sudah tayang melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Solusi legal yang ditawarkan: jalinan kemitraan resmi melalui jasa iklan ucapan selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan total biaya Rp35.000.000, yang disetujui Martin Manoluk dan dibayar lunas melalui rekening BRI milik Aji Panangi selaku pengelola media partner.

KRIMINALISASI & PEMAKSAAN HUKUM

Apa yang terjadi selanjutnya adalah pembalasan dendam birokratis: laporan polisi pada Januari 2026 justru dilayangkan kepada Larshen Yunus setelah transaksi kemitraan selesai dengan baik.

Penyidik Unit IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru kini kesulitan menghadirkan dua alat bukti cukup untuk delik pemerasan atau pengancaman. Bukti transfer dari R. Herman ke Aji Panangi yang merupakan dana operasional iklan korporasi media, bukan dana tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang, tidak memiliki korelasi hukum langsung terhadap sangkaan pidana Larshen Yunus.

Tim Hukum menegaskan penyidik telah melanggar asas praduga tak bersalah dengan mencoba menelusuri riwayat rekening Aji Panangi—tindakan yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi dan pemaksaan kasus.

PERNYATAAN TEGAS ARJUNA SITEPU

"Kami, tim investigator yang telah malang melintang secara organisatoris di berbagai institusi pengawasan, melihat kasus ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat hukum tunduk pada pesanan kekuasaan, maka negara sedang meracuni dirinya sendiri.

Saya mengingatkan: hukum itu pasti dan jelas seperti matematika. Tidak boleh ada tafsir yang menguntungkan pelaku intervensi. Berhentilah mengkriminalisasi seseorang berdasarkan pesanan. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa pun yang berada di balik layar.

Ingat hukum karma (ALLAH), pasti datang dan datangnya seperti 'Angin yang Meniup DEBU DI ATAS TUNGKU' , waspada ini! Sebagai Abdi Negara, jangan bermain-main dengan kezaliman. Suka atau tidak suka, cepat atau lambat, hal itu pasti datang. Dan jika itu telah tiba, maka tak ada sesuatupun yang bisa menghadangnya, tak satupun!"

Arjuna Sitepu, Tim Investigator Yayasan KPK TIPIKOR Tingkat Pusat, Ketua Investigator BAKORNAS Tingkat Pusat, dan Tim Investigator Nasional JEJAK KASUS INDONESIA

PERNYATAAN TIM KUASA HUKUM

Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H. selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus menyatakan:

"Selama ini penyidik merasa paling benar dan sudah prosedural. Oleh karena itu, agar publik ikut dicerdaskan atas perkara abal-abal ini, laksanakan saja rekomendasi dari Mabes Polri. Segera lakukan gelar perkara khusus dan libatkan kami selaku tim hukum. Kami siap membuktikan bahwa ini adalah kasus pesanan yang dikondisikan untuk membungkam aktivis."

TUNTUTAN TIM INVESTIGATOR NASIONAL

1. Melaksanakan Gelar Perkara Khusus sebagaimana direkomendasikan Mabes Polri secara transparan dengan melibatkan tersangka dan tim kuasa hukum.
2. Memberhentikan penyidik dan penyidik pembantu yang terbukti melanggar SOP dan kode etik kepolisian dalam penanganan perkara ini.
3. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik intervensi kekuasaan yang mendikte Aparat Penegak Hukum.
4. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat publik terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi aktivis.

Kasus Larshen Yunus adalah cermin buram wajah penegakan hukum Indonesia hari ini. Kami tidak akan berhenti berbicara, tidak akan berhenti mengawal, dan tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk rekayasa hukum yang dilindungi kekuasaan.

Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang berniat menggunakan aparat hukum sebagai alat pembungkam aktivis: kami mengawasi, kami mencatat, dan kami akan membongkar semuanya.

"Kebenaran tidak akan pernah mati. Ia hanya tertidur. Dan kami adalah orang-orang yang akan membangunkannya."
— Arjuna Sitepu

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus

Rilis pers ini diterbitkan oleh Tim Investigator Yayasan KPK TIPIKOR Tingkat Pusat, Tim Investigator BAKORNAS Tingkat Pusat. (Arjuna Sitepu)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID