Aceh Singkil | Rabu 24 Juni 2026
Pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, yang menyebut tidak ada dasar hukum pemberhentian sementara Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab, mendapat sorotan tajam dari kalangan pemuda Desa Sebatang.
Ketua Pemuda Desa Sebatang, Pajri, menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik karena hanya melihat satu aspek hukum dan mengabaikan ketentuan lain yang mengatur tentang jabatan kepala desa.
"Jangan bicara regulasi kalau hanya membaca sepotong-sepotong. Pelajari aturan secara utuh dulu baru berkomentar ke publik," tegas Pajri, Selasa (23/6/2026).
Menurut Pajri, argumentasi AMPAS yang hanya berpatokan pada vonis 10 bulan penjara menunjukkan pemahaman yang sempit terhadap sistem pemerintahan desa. Sebab, pemberhentian kepala desa tidak semata-mata didasarkan pada berat atau ringannya hukuman pidana.
"Kalau logikanya seperti yang disampaikan AMPAS, lalu bagaimana seorang kepala desa yang berstatus tersangka, ditahan, hingga menjalani proses persidangan tetap menjalankan roda pemerintahan? Apakah pemerintahan desa harus berhenti hanya karena keuchiknya berada di balik jeruji besi?" sindirnya.
Ia menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan justru untuk menjamin pelayanan dan administrasi pemerintahan tetap berjalan ketika kepala desa berhalangan menjalankan tugas.
Pajri juga menilai Ketua AMPAS gagal memahami substansi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang dijadikan dasar argumentasinya. Menurutnya, Syahrul hanya mengutip pasal tertentu tanpa menjelaskan keseluruhan norma yang terkandung dalam qanun tersebut.
"Pasal 43 ayat (2) bukan hanya berbicara soal pidana. Di sana juga ada ketentuan tentang pelanggaran sumpah jabatan dan pelanggaran larangan sebagai keuchik. Kenapa bagian itu tidak dijelaskan ke publik?" ujarnya.
Lebih lanjut, Pajri mengingatkan bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, seorang keuchik wajib bersumpah untuk menjalankan syariat Islam, menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kehormatan jabatan yang diembannya.
"Nah, sekarang masyarakat menilai sendiri. Apakah tindakan merekam istri orang yang sedang mandi secara diam-diam tidak bertentangan dengan syariat Islam, norma kesusilaan, dan sumpah jabatan yang pernah diucapkan? Kalau AMPAS menganggap itu tidak masalah, silakan jelaskan kepada masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, Pajri juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat maupun melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Jadi jangan digiring seolah-olah persoalan ini hanya soal vonis 10 bulan. Ada aspek etika, moral, sumpah jabatan, ketertiban pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat yang juga harus dipertimbangkan," tegasnya.
Pajri bahkan mempertanyakan pernyataan AMPAS yang menyebut kasus tersebut sebagai persoalan pribadi.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat publik yang memimpin desa disebut hanya menghadapi persoalan personal? Ketika seseorang menyandang jabatan publik, setiap tindakannya akan berdampak pada marwah lembaga dan masyarakat yang dipimpinnya. Karena itu tidak bisa lagi dipisahkan antara urusan pribadi dan tanggung jawab jabatan," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat Desa Sebatang serta lebih berhati-hati menyampaikan pandangan hukum di ruang publik.
"Kalau ingin mengedukasi masyarakat soal regulasi, sampaikan secara utuh. Jangan hanya mengambil pasal yang menguntungkan satu pihak lalu mengabaikan ketentuan lain yang justru menjadi dasar persoalan. Masyarakat Sebatang tidak butuh opini yang menyesatkan, tetapi penjelasan yang objektif dan menyeluruh," tutup Pajri.
Narasumber: Ketua Pemuda Desa Sebatang.Pajri
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header