Breaking News

PROF DR SUTAN NASOMAL Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD"


Media Sudah Mengangkat Isu Ini ke Puncak Agenda Publik. Tapi Apakah Negara Akan Membiarkan Bintan Menjadi Bukti Bahwa Hukum Indonesia Hanya Kertas Basah?" 

Bintan, 18 Juni 2026 — Dalam kerangka Agenda-Setting Theory yang dipopulerkan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH media massa memiliki kekuatan luar biasa untuk menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Penelitian legendaris mereka membuktikan bahwa media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about).

Kasus tambang ilegal berskala industri di Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan, yang telah dipublikasikan secara luas, termasuk pernyataan tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H. M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Advokat Muda Indonesia telah berhasil menempatkan isu ini dalam agenda publik dan agenda kebijakan di beberapa terbitan media online pada tanggal 13 Juni 2026. Namun, penetapan agenda terbitan di beberapa media online tanpa tindakan hukum nyata hanya akan menciptakan impunitas dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

I. KERANGKA AGENDA SETTING: MEDIA, PUBLIK, DAN KEBIJAKAN

Berdasarkan teori Prof. Dr Nasomal proses agenda setting terdiri dari tiga komponen utama:

1. Media Agenda — Pemberitaan oleh media online yang mengungkap praktik tambang ilegal berskala industri, keterlibatan mantan anggota DPD RI (Ferengkim Elfis dan Rudi), serta dugaan keterlibatan oknum APH.
2. Public Agenda — Keprihatinan masyarakat dan aktivis yang mempertanyakan keberanian negara menindak kejahatan luar biasa ini.
3. Policy Agenda — Tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kepemimpinan hukum yang tegas.

Pernyataan Prof. Sutan Nasomal adalah puncak dari agenda setting ini: "Hari ini, mata dunia tertuju pada Indonesia: Apakah kita serius memberantas kejahatan luar biasa, atau membiarkannya menjadi sistem? Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Jangan biarkan nama "Ferengkim Elfis dan Rudi menjadi legenda kegagalan negara."

II. REGULASI KOMPLEKS DAN KETIDAKBERLAKUAN HUKUM

Fakta bahwa tambang ilegal ini "kebal hukum" merupakan bukti nyata kegagalan penegakan hukum di tengah kompleksitas regulasi yang seharusnya menjadi senjata negara. Berikut adalah pasal-pasal dan sanksi yang harus ditegakkan:

A. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Ancaman pidana ini berlaku bagi pelaku tambang ilegal, termasuk koordinator seperti Rudi dan Ferengkim serta Elfis.

B. Sanksi Pidana bagi Pembeli Pasir (Penadah)

Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang "menampung dan melakukan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin" dapat dipidana. Dalam putusan pengadilan, terdakwa yang terbukti menampung hasil tambang ilegal dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000 dengan subsider kurungan.

C. Sanksi Pidana Perpajakan

Penjualan pasir ilegal yang tidak melaporkan omzetnya kepada negara merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan informasi tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam:

· Pidana penjara: minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun
· Denda: 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

D. Sanksi Pidana Lingkungan Hidup

Berdasarkan Prinsip Pencemar Membayar (Polluters Pays Principle) yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

· Pasal 69 ayat (1) UU Cipta Kerja: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
· Pasal 82B: Mewajibkan penanggung jawab untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan
· Pasal 119 UU PPLH: Pidana tambahan bagi korporasi berupa perbaikan akibat tindak pidana (restorasi lingkungan)
· PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Mewajibkan pemulihan lingkungan berdasarkan rencana pemulihan, dengan biaya pemulihan dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan

Dampak lingkungan yang telah terjadi di Bintan, merusak jalan umum dan ekosistem, wajib dipulihkan oleh pelaku dengan biaya penuh.

E. Izin Pengangkutan dan Pengawasan PPNS

· Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 mengatur kewenangan PPNS Mineral dan Batubara untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana pertambangan
· PPNS berwenang menggeledah, menyegel, dan menyita peralatan tambang ilegal seperti ekskavator, loader, dan lori fuso yang digunakan


III. URGENSI PERAN APH DAN PERLINDUNGAN JURNALIS

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ancaman terhadap jurnalis yang melakukan investigasi di lokasi tambang ilegal adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Tim Investigasi: Edi Wiyono dan awak media lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari:

· Danrem 033/WP (Panggoea Wilham)
· Kapolda Kepulauan Riau
· Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Tindakan teror atau intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM yang wajib diproses hukum.

IV. REKOMENDASI PENEGAKAN HUKUM

1. Presiden Prabowo Subianto — Segera menerbitkan instruksi tegas kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal Bintan tanpa pandang bulu.
2. KPK — Melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum APH dan pejabat daerah yang membackingi operasi tambang ilegal.
3. Kejaksaan Agung — Segera melakukan penyitaan aset pelaku dan pemblokiran rekening terkait penjualan pasir ilegal.
4. Polri (Kapolda Kepri) — Mengamankan lokasi tambang, menyita peralatan berat, dan menetapkan tersangka utama (Rudi, Ferengkim Elfis, dan jaringan).
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Menghitung kerugian lingkungan dan memerintahkan pemulihan (restorasi) dengan biaya pelaku.
6. Dirjen Pajak — Mengaudit transaksi penjualan pasir ilegal dan mengenakan sanksi pidana perpajakan.

PENUTUP

Agenda-setting yang telah dibangun oleh media dan pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tidak boleh berhenti pada wacana. Bintan bukanlah laboratorium impunitas. Negara hadir untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memulihkan kepercayaan publik.

"Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi legenda kegagalan negara."

Penanggung jawab informasi dan keterangan lebih lanjut, hubungi:
Tim Investigasi KPK TIPIKOR: Edi Wiyono
Lokasi: Bintan - Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
Nara Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Advokat Muda Indonesia)

BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia.

Kontributor: Arjuna Sitepu
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID