Kepahiang – Pelaksanaan proyek penanganan longsoran yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Satuan Kerja 1 PPK 1.3 pada ruas Simpang 4 Nakau–Taba Mulan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan.
Selain tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, pekerja maupun pengguna jalan mengeluhkan minimnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengamanan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, longsoran tanah telah memakan hampir setengah badan jalan. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang melintas harus bergantian menggunakan jalur yang tersisa. Namun, hingga saat ini tidak terlihat adanya petugas yang mengatur arus lalu lintas di sekitar area pekerjaan.
Salah seorang pekerja bore pile, Ridwan, mengaku tidak mendapatkan alat pelindung diri (APD) yang memadai dari pihak pelaksana proyek.
"Sepatu yang kami pakai ini kami bawa sendiri, Pak. Untuk helm dan perlindungan lainnya juga tidak ada diberikan," ujar Ridwan saat ditemui awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari bekerja di lokasi proyek, tidak ada petugas yang ditugaskan untuk mengatur lalu lintas.
"Selama tiga hari kami bekerja di sini, tidak ada yang mengatur jalan," katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja maupun pengguna jalan, mengingat aktivitas proyek dilakukan di ruas jalan yang tetap digunakan masyarakat setiap hari.
Sejumlah pengguna jalan berharap pihak pelaksana proyek segera memasang papan informasi pekerjaan, rambu-rambu peringatan, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana maupun BPJN Bengkulu terkait kelengkapan APD bagi pekerja, penerapan standar K3, serta sistem pengamanan lalu lintas selama proyek berlangsung.
(Syafri)


Social Header