Breaking News

Miris..!! Dugaan Kelalaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kasus di Desa Tenajar Kidul


INDRAMAYU, || Prinsip dasar pemerintahan desa sebagai pelayan publik dan pemelihara ketertiban masyarakat kembali diuji di wilayah Desa Tenajar Kidul, menyusul munculnya dugaan kuat mengenai pengabaian kewajiban pelayanan dan peran fasilitatif yang seharusnya dijalankan oleh aparat pemimpin desa.

 Sorotan ini bermula dari pengalaman salah satu warga yang sedang terlibat dalam sengketa hak atas tanah di bawah yurisdiksi desa tersebut. Dalam upaya mencari penyelesaian yang damai dan teratur, pihak yang bersangkutan telah memohon intervensi Pemerintah Desa untuk memfasilitasi proses mediasi di lingkungan Balai Desa lembaga yang secara struktural maupun fungsional ditunjuk sebagai titik awal penyelesaian perselisihan akar rumput. Namun, tanggapan yang diperoleh justru dinilai tidak memadai, pasif, serta terkesan mengabaikan hak konstitusional warga untuk mendapatkan pelayanan yang layak.
 
Bagi pihak yang sedang memperjuangkan haknya, sikap enggan merespons tersebut dipandang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap kepentingan warga. Padahal, salah satu fungsi utama pemerintahan desa adalah menjembatani perbedaan dan mempertemukan kepentingan yang bertikai guna mencegah eskalasi konflik di lingkungan komunitas. Dalam konteks ini, ketidakhadiran peran aktif lembaga desa dianggap semakin mencederai posisi hukum pihak yang merasa dirugikan.
 
Kondisi tersebut telah dikonfirmasi dan dipertegas oleh Kuasa Hukum yang menangani perkara ini, yaitu H. Sapingi, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa permohonan pemanggilan dan fasilitasi pertemuan telah disampaikan secara ganda: baik melalui jalur resmi dengan surat yang ditujukan kepada Kuwu Desa Tenajar Kidul, maupun melalui penyampaian lisan yang jelas. Permintaan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berkaitan dengan pelaksanaan dan penjelasan lebih lanjut atas Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu mengenai masalah hak waris yang menjadi inti perselisihan tersebut.
 
Menyikapi sikap yang dinilai pasif dan tidak kooperatif dari Kuwu Karyidi selaku pemimpin tertinggi di wilayah itu, H. Sapingi, S.H., M.H. menyampaikan peringatan tegas yang bernuansa peringatan hukum. Menurut analisisnya, jabatan kepala desa bukanlah sekadar wewenang, melainkan amanat yang dibebani tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan sosial dan ketertiban hukum. “Apabila penyelenggara pemerintahan desa masih tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan dan pemeliharaan ketertiban ini dengan sungguh‑sungguh, serta terus mengabaikan persoalan yang sedang ditangani hingga memicu keributan atau gangguan keamanan yang dapat dicegah, maka kami tidak memiliki jalan lain selain menempuh jalur pelaporan resmi atas dugaan kelalaian jabatan tersebut kepada instansi berwenang,” tegasnya sebagai bentuk penegasan batas tanggung jawab lembaga pemerintahan.
 
Kasus ini pun menjadi catatan penting mengenai betapa krusialnya pemahaman akan hakikat pelayanan publik di tingkat paling bawah struktur pemerintahan, di mana kehadiran negara seharusnya paling terasa dan paling dekat dengan masyarakat.

Erick
https://www.redaksinews.co.id/2026/06/sengketa-tanah-memanas-kuwu-karyidi.html
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID