Aceh Singkil | Senin 15 Juni 2026
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Hukum Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Aceh Singkil melalui Humas, Adi Hasri Limbong, menyoroti pelaksanaan program revitalisasi sarana pendidikan yang menyasar TK Ceria dengan NPSN 69883227 Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan data referensi pendidikan nasional, TK Ceria merupakan satuan pendidikan swasta.
Menurut Adi Hasri Limbong, pihaknya menemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 00082/BRPAUD/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang berkaitan dengan program revitalisasi pada lembaga pendidikan tersebut.
"Kami tidak mempersoalkan pembangunan atau revitalisasi sekolah. Namun yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana proses penetapan penerima, perencanaan kegiatan, hingga penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Adi Hasri Limbong kepada wartawan.
LSM KPK-RI menilai setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara wajib diawasi bersama agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik. Terlebih, program revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini yang harus bebas dari praktik penyimpangan.
"Kami meminta seluruh dokumen pendukung, mulai dari proposal, hasil verifikasi, nilai bantuan, rencana penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban nantinya dapat dibuka secara transparan. Jangan sampai program yang bertujuan mulia justru menimbulkan pertanyaan publik akibat minimnya keterbukaan informasi," lanjutnya.
Adi juga menegaskan bahwa LSM KPK-RI akan melakukan pemantauan terhadap progres pelaksanaan revitalisasi tersebut. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, pihaknya tidak akan segan-segan menyampaikan temuan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengawasan masyarakat adalah amanat undang-undang. Karena itu kami mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pendamping program, dan pihak sekolah, untuk bersama-sama menjaga agar dana pendidikan tidak disalahgunakan. Transparansi adalah kunci untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan," ujar Adi.
LSM KPK-RI berharap program revitalisasi TK Ceria benar-benar mampu meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak di Aceh Singkil, bukan sekadar menjadi proyek administratif yang menghabiskan anggaran negara tanpa hasil yang optimal.
"Dana pendidikan bukan untuk dipertanyakan setelah bermasalah, tetapi harus diawasi sejak awal agar tidak bermasalah," tutup Adi Hasri Limbong.
Saat Media Ini Mengkonfirmasi Kepsek TK Tersebut Dirinya Memilih Bungkam Seakan Diduga Ia Tidak Ingin Memberikan Stetmen Apapun. Terkesan Ia Tidak Ingin Di Ketahui Publik
Hingga berita Ini Di Terbitkan
Narasumber: Humas LSM LKPK-RI Aceh Singkil. Adi Hasri Limbong
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header