Aceh Singkil | Rabu 10 Juli 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Hukum Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dedi Sumanto. Singkil menyoroti penetapan TK Al-Fath Kecamatan Singkil sebagai salah satu penerima program revitalisasi PAUD Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam daftar resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil. Dalam dokumen tersebut, TK Al-Fath tercatat sebagai penerima bantuan revitalisasi dengan Nomor PKS 00081/BRPAUD/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Pernyataan ini disampaikan Ketua LSM KPK-RI Aceh Singkil saat dikonfirmasi wartawan terkait program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Menurutnya, pemerintah wajib menjelaskan kepada masyarakat dasar objektif yang digunakan dalam menetapkan TK Al-Fath sebagai penerima bantuan revitalisasi. Pasalnya, hingga saat ini publik belum mengetahui secara terbuka indikator penilaian yang digunakan oleh pihak terkait.
> "Kami tidak mempermasalahkan sekolah mana yang menerima bantuan. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Apa dasar penetapan TK Al-Fath sebagai penerima revitalisasi? Apakah kondisi bangunannya memang masuk kategori prioritas? Apakah sudah melalui verifikasi lapangan yang transparan? Masyarakat berhak mengetahui itu," tegasnya. Pada awak media ini Rabu (10/06/2026).
LSM KPK-RI menilai bahwa program revitalisasi tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif yang berakhir pada penandatanganan perjanjian kerja sama. Anggaran negara harus benar-benar menyasar lembaga yang paling membutuhkan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil membuka dokumen penilaian, hasil survei lapangan, serta alasan teknis yang menjadi dasar pemilihan TK Al-Fath dibandingkan lembaga PAUD lainnya yang mungkin memiliki kondisi sarana dan prasarana lebih memprihatinkan.
> "Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang mendapat bantuan adalah yang memiliki akses, bukan yang paling membutuhkan. Transparansi menjadi penting agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat," ujar Ketua LSM KPK-RI.
LSM KPK-RI juga mengingatkan bahwa revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Karena itu, seluruh proses mulai dari penetapan penerima, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran harus dapat diawasi publik.
"Jika pemerintah yakin penetapan TK Al-Fath sudah sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan, maka tidak ada alasan untuk menutup data kepada masyarakat. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program tersebut," tambahnya.
LSM KPK-RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh sekolah penerima revitalisasi PAUD Tahun 2026 di Aceh Singkil. Pihaknya tidak ingin program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan tanda tanya baru mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
"Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai revitalisasi hanya mempercantik bangunan, tetapi meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam penetapan penerimanya," tutupnya.
Saat Media Ini Mengkonfirmasi Ketua Yayasan meminta Stetmen Terkait Rilis Berita Yang Akan Diterbitkan. Kemudian Ketua Yayasan M.Nasir Mengatakan Kepada Media Ini Tidak Ada Stetmen Yang Bisa Ia Tambahkan. Menurutnya Silahkan Saja Karena Mempublikasikan Itu Hak Anda Sebagai Publikasi.Tutupnya
Narasumber: Ketua LSM KPK RI Aceh Singkil. Dedi Sumanto
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header