LAPOR PRESIDEN RI : Masyarakat sangat mendukung penuh program Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang berjuang memberantas korupsi di semua lembaga pemerintahan daerah maka perlu ketegasan yang kuat agar KPK dan BPK juga bersih dari kejahatan Korupsi. Pemeriksaan dari laporan masyarakat harus secepatnya di proses dan jangan di biarkan kejahatan Korupsi semakin liar berjalan dan kebal hukum.
Lapor Ketua KPK : Angka Paling Mencolok Ada di Item Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi (Rp.5,9 M) serta Pembangunan Ruang Pidsus (Rp.350 Juta). Tanpa TAPK (Tim Anggaran Pemkot), dan TanpaIzin dari Pusat. Ini Adalah Tindakan Korupsi 'Primitif' Yang Sangat Terang Benderang!
Foto Ist: Jika KPK dan BPK Tidak Segera Turun Mengaudit Hibah Ini, Maka Tahun Depan Akan Ada Lagi Cerita Serupa. Ini Bukan Salah Hitung, Ini Sudah Menjadi 'Budaya Korupsi' Yang Terstruktur Di Lingkungan Pemkot Dan Aparat Penegak Hukum Riau.
PEKANBARU – Dalam bahasa melayu, ada satu kata untuk korupsi tingkat dewa: "Menjamah." Dan saat ini, di Riau, tampaknya banyak pihak sedang "makan" dari pundi-pundi rakyat dengan sendok gading, di atas meja marmer, ditemani senyum para penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga gerbang "Untuk Keadilan" (PROJUSTITIA).
Arjuna Sitepu CPR, INVESTIGATOR YAYASAN KPK TIPIKOR PUSAT yang merupakan "Militan Anti-Korupsi" Nasional, yang saat ini mengungkap "Skandal korupsi Rp.3.5 Triliun di tubuh PT RIAU PERTOLEUM melalui skema diantaranya, 'Pembelian Driling Rig 750HP Senilai Rp.112 Miliar dan membongkar IJAZAH BERMASALAH Bistamam, BUPATI ROKAN HILIR yang mengungkap fakta, STPLKB (Surat Tanda Pelaporan Kehilangan Barang) Polresta Pekanbaru dan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru adalah: "Manipulasi/ Rencana Jahat, meliputi persekongkolan, perkomplotan, kolusi, dan intrik." Kali ini giliran Riau yang memiliki cerita mengerikannya sendiri. melalui Release Press Tertulisnya kepada Redaksi ini, Senin: (29/06/2026).
Arjuna Sitepu CPR, Investigator Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Tingkat Pusat, angkat bicara dengan tegas. Berdasarkan:
– Pasal 28F UUD 1945, berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Pasal 9 Ayat (4) secara tegas mengatur bahwa: "Pelapor atau masyarakat dapat memberikan keterangan dan menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi secara lisan maupun tertulis. Selain itu, laporan ini juga sah dan diakui ketika disampaikan baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan payung hukum utama yang menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait penanganan perkara korupsi.
– Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Pasal 1, Ayat (2), secara tegas menyatakan "Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat."
– Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menjadi salah satu dasar hukum bagi KPK RI.
Kado Istimewa Dari Pajak Rakyat: Total Rp16.792.527.348
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, dengan "murah hati" mengucurkan dana hibah APBD 2025 kepada instansi vertikal, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Kejaksaan Tinggi Riau dengan rincian mengagetkan:
Nomor, Item Anggaran, Nilai (Rp) Status:
1 Pengadaan Meubiler Polresta Pekanbaru 3.600.000.000 (Bermasalah)
2 Pengadaan meubiler rumah dinas Polresta 150.000.000 (Terlarang)
3 Pembangunan sarpras gedung ruang pidsus Kejati Riau 350.000.000 (Terlarang)
4 Pengadaan meubiler rumah dinas Dirkrimsus Polda Riau 600.000.000 (Terlarang)
5 Belanja jasa informasi (Media Online) 444.000.000 (Potensi Korupsi)
6 Belanja sewa alat angkutan darat bermotor 720.000.000 (Bermasalah)
7 Belanja bahan bakar dan pelumas 3.435.782.400 (Bermasalah)
8 Belanja suku cadang alat angkutan 658.023.140 (Bermasalah)
9 Belanja bahan bangunan dan konstruksi 5.913.454.296 (Terlarang)
10 Belanja jasa iklan galeri 37.500.000 (Bermasalah)
11 Belanja bahan bakar pelumas 883.767.512 (Bermasalah)
TOTAL Rp.16.792.527.348
"Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif"
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik," tegas Arjuna Sitepu. "Kami dukung penuh upaya penegakan hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat."
Sebelumnya, Sitepu juga menyatakan bahwa hukuman penjara tetap harus dijalani sebagai bentuk efek jera dan kepatuhan terhadap hukum.
Ada Apa Dibalik Kemesraan Ini?
Hibah APBD untuk instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran dari APBN melalui DIPA ini menyimpan "nostalgia mesra" yang mencurigakan. Di tengah efisiensi anggaran dan defisit APBD Riau 2024 sebesar Rp1,7 triliun, Pemprov Riau justru mengalokasikan Rp6,5 miliar lebih untuk Polda dan Kejati Riau.
Apakah ini sekadar "budi balas jasa"? Atau ada "persekongkolan dan kolaborasi dugaan kejahatan" antara eksekutif dan yudikatif?
Mengapa Ini Sangat Bermasalah?
1. Pembangunan fisik (gedung, rumah dinas) instansi vertikal dilarang tegas, tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan.
2. Belanja operasional rutin (BBM, suku cadang, sewa kendaraan) adalah kewajiban APBN, bukan APBD.
3. Pemberian hibah yang terkesan transaksional berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Seruan Untuk Bertindak
"Kami memberikan standing ovation kepada pihak yang berani membongkar kasus ini" ujar Sitepu dalam kesempatan lain.
Sudah saatnya KPK, BPK Perwakilan Riau, dan Ombudsman RI turun tangan melakukan audit investigatif. Rakyat Riau berhak tahu: di manakah letak integritas para penegak hukum ketika mereka "makan" dari piring yang sama dengan yang mereka awasi?
Nara Sumber: Arjuna Sitepu CPR
Sumber : PWMEDIATV.COM
Penulis: Adalah bagian dari jaringan jurnalis yang terinspirasi oleh semangat Anti Korupsi, sebab Korupsi merupakan "Kejahatan Luar Biasa" seperti dikatakannya, "Tetapi kebenaran tidak pernah bisa disembunyikan selamanya."


Social Header