Melalui: Prof Makin Perdana Kusuma, 25 Juni 2026
Korupsi di Indonesia tampak seperti bayangan gelap yang terus mengikuti bangsa ini, menjerat setiap langkah dengan benang kusut kepentingan, bukan lagi sekadar praktik ilegal, melainkan telah menjelma menjadi budaya patologis yang merasuk ke setiap lini kehidupan berbangsa. Ia tumbuh seperti kanker yang menggerogoti moral, hukum, dan ekonomi. Dalam satir yang pahit, bangsa ini seolah memiliki beragam ukuran kecerdasan: IQ untuk intelektual, EQ untuk emosional, SQ untuk spiritual, dan kini CQ—corruption quotient—sebagai tolok ukur kecakapan dalam dunia politik dan birokrasi. “Korupsi di Indonesia bersifat sistemik, bukan insidental,” sebagaimana ditegaskan dalam kajian Transparency International (2023).
Fenomena ini telah menumbuhkembangkan sebuah kecakapan kolektif-nasional yang bisa kita sebut sebagai corrupreneurship—kewirakorupsian. “Korupsi telah menjadi semacam investasi politik,” di mana calon eksekutif, yudikatif, legislatif, kepala Badan/Lembaga/Komisi, BUMD, BUMN, harus “menempatkan modal usaha” kepada pemangku kuasa, yang bisa legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, untuk meraih jabatan” (Hadiz, 2017). Setelah berkuasa, mereka mencari celah untuk mengembalikan “modal usaha” yang telah “diinvestasikan”, melalui praktik proyek fiktif, mark-up, komisi, dan pungutan liar. Sementara rakyat, pelaku usaha tidak berkutik terhadap praktik-praktik tersebut, karena berkepentingan agar urusannya beres, usaha terus berjalan lancar. Para pengusaha pun mau tak mau juga ikut di dalam tarian gelap ini, dan dituntut menguasai kewirakorupsian ini. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan strategi bisnis.
Dalam kajian ekonomi politik, “korupsi melemahkan institusi demokrasi dan memperlebar kesenjangan sosial,” karena dana publik dialihkan untuk kepentingan pribadi (Johnston, 2019). Akibatnya, pembangunan menjadi timpang, rakyat miskin semakin terpinggirkan, sementara elite politik terus memperkaya diri. Penyelenggara negara hidup jauh lebih mewah dibandingkan dengan rakyat pembayar pajak. Korupsi di level legislatif, eksekutif, dan yudikatif saling menopang, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
Budaya patronase memperkuat praktik ini. “Hubungan patron-klien dalam politik Indonesia menjadikan loyalitas lebih penting daripada meritokrasi,” (Aspinall & Berenschot, 2019). Politik uang menjadi norma, bukan anomali lagi. Dari desa hingga pusat kekuasaan, uang menjadi bahasa universal yang menentukan arah kebijakan.
Lebih jauh lagi, korupsi bahkan dianggap sebagai bentuk keunggulan kemampuan berbisnis seseorang. “Kecakapan berkorupsi, berkolusi, menjadi ukuran keberhasilan politik (Butt & Lindsey, 2018). Mereka yang mampu mengatur aliran dana gelap, menyuap dengan cerdas, dan mengelola patronase dianggap lihai dalam “bisnis politik.” Sebaliknya, yang tidak mampu melakukannya dianggap tidak memiliki kecakapan untuk bertahan dalam arena kekuasaan.
Konklusinya, korupsi di Indonesia telah berubah menjadi corrupreneurship yang mengakar. “Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi model bisnis politik yang merusak demokrasi,” (Butt & Lindsey, 2018). Selama politik masih dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan dengan keuntungan, maka korupsi akan terus terjadi.
Refleksi akhir: manusia Indonesia sebenarnya lelah hidup dalam sistem yang korup. Kerinduan akan keadilan dan transparansi adalah energi yang bisa menggerakkan perubahan. Dari kelelahan ini, bangsa harus belajar bahwa kejujuran bukan sekadar slogan, melainkan fondasi moral yang harus ditanam sejak pendidikan dasar. Revolusi moral dan spiritual diperlukan agar politik tidak lagi menjadi arena corrupreneurship, melainkan ruang pengabdian. “Korupsi hanya bisa dikalahkan ketika kejujuran menjadi kebiasaan, bukan sekadar retorika.”
------SELESAI------
Referensi:
• Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. Transparency International.
• Hadiz, V. R. (2017). Indonesia’s Path to Democracy: Patronage and Clientelism in a Global Context. Routledge.
• Johnston, M. (2019). The Political Economy of Corruption. Edward Elgar Publishing.
• Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
• Butt, S., & Lindsey, T. (2018). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Hart Publishing.
________________________________________
"MPK’s Literature-based Perspectives"
Turning Information into Knowledge – Shaping Knowledge into Insight
________________________________________
(Keterangan Keterbukaan: Ide pokok artikel didapatkan dari pengamatan di dunia maya dan pengalaman di dunia nyata. Konteks, kerangka pemikiran, format, alur dan gaya bahasa dikembangkan oleh penulis. Bahan dirangkai, disusun, dan diperkaya menggunakan AI. Gambar pendukung dibuat dengan AI)
Editor : Nofis


Social Header