Aceh Singkil | Rabu 24 Juni 2026
Kedok oknum Kepala Desa Cibubukan berinisial Syt yang diduga nekat menjual aset berharga milik Pemerintah Daerah yang berada di Desa Serasah, kini mulai dikuliti oleh aparat penegak hukum. Kasus skandal pengalihan tanah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias seluas 4 hektare ini resmi naik kelas ke meja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Pengalihan disposisi dari Seksi Intelijen ke Pidsus menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak main-main dan mencium adanya aroma korupsi yang terstruktur serta sistematis, sehingga Kasi Pidsus yang baru, Heri Ikbal, SH, korps Adhyaksa langsung tancap gas melakukan proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Beberapa orang pihak terkait transaksi haram ini mulai dipanggil satu per satu oleh kejaksaan untuk dimintai klarifikasi. Kejaksaan menegaskan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan secara objektif demi mengurai pemindahtanganan aset negara yang terindikasi melawan hukum tersebut. Sejumlah aktor dan saksi kunci terkait kasus tersebut juga akan dipanggil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Heri Ikbal, SH, ketika ditanya mengenai perkembangan kasus ini membenarkan pihaknya sudah mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
“Kita sudah mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Kasus ini sedang kita dalami. Masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan,” kata Kasi Pidsus, Selasa, (23/6/2026).
Sementara itu, Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik usai menemui Kasi Pidsus bersama beberapa media menyatakan kepuasannya setelah menemui Kasi Pidsus dan melihat langsung komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan harta Negara tersebut.
“Kami dari CHK Aceh Singkil memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, khususnya Kajari dan Kasi Pidsus yang baru. Langkah cepat mendisposisikan kasus ini ke bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan adanya komitmen yang nyata dan keseriusan institusi kejaksaan dalam menyelamatkan harta negara dari tangan mafia tanah," ungkapnya.
Secara hukum, sebut Razaliardi, tindakan memindahtangankan aset Negara dalam hal ini aset pemerintah daerah tanpa persetujuan bupati dan DPRK adalah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alhamdulillah, laporan kami mendapat atensi dari pihak kejaksaan. Ini bukan sekadar masalah kerugian materi, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat, karena lahan yang diduga dijual ini awalnya dibeli untuk korban bencana gempa. Respons cepat jaksa dalam melakukan klarifikasi adalah bentuk ketegasan jaksa dalam penegakan hukum di Aceh Singkil ini," tutupnya.
Narasumber: Direktur CHK Aceh Singkil Rajaliardi Manik
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header