Aceh Singkil | Saptu 6 Juni 2026
Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) Kabupaten Singkil menyampaikan pemberitahuan resmi rencana aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Senin, 08 Juni 2026, di Kantor Bupati Aceh Singkil.
Koordinator Lapangan, Buyung Sanang, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor Aceh Singkil Tahun 2025 yang hingga kini masih mempertanyakan kejelasan proses pendataan dan penyaluran bantuan bagi korban.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka secara transparan data penerima bantuan, baik bantuan hidup (jadup), bantuan kerusakan elektronix, maupun bantuan stimulus ekonomi. Masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan di tengah masyarakat," ujar Buyung pada Sabtu (06/06/2025).
Dalam aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 2.500 peserta, GEMUKA membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah menjelaskan data stimulus Tahap II pascabencana, membuka data penerima bantuan kepada publik, memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran tanpa tebang pilih, serta mempertanggungjawabkan ketidakakuratan data yang menyebabkan sebagian warga terdampak belum memperoleh haknya.
Buyung menegaskan bahwa aksi yang akan berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil tersebut akan dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, tidak terprovokasi, dan tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi. Tujuan kami adalah memperjuangkan hak masyarakat terdampak bencana agar memperoleh keadilan dan kepastian," tegasnya.
GEMUKA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan pendataan dan penyaluran bantuan pascabencana yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.
Narasumber: Buyung Sanang
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header